Kisruh Petugas Lipat Surat Suara Pemilu, Diusir Tanpa Bayaran


Ibu rumah tangga bernama Lilis hanya pasrah saat disuruh keluar dari GOR Tanjung Duren setelah 2.000 surat suara Capres/Cawapres Pemilu 2024 selesai dilipat tanpa dapat bayaran. Wanita berusia 51 tahun ini mengaku sudah ditugaskan melipat surat suara sejak di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Padahal, Lilis sebelumnya telah diizinkan masuk dan mendapat tanda pengenal sebagai petugas penyortir dan pelipat surat suara. Bahkan, Lilis sudah melipat dua kardus surat suara yang masing-masingnya berjumlah 1.000 lembar.

Jadi totalnya sudah 2.000 surat suara ia sortir dan lipat. Ironisnya, ia tidak mendapat upah sepeser pun dari hasil melipat dua kardus tersebut.

"Udah hampir dua dus, enggak dibayar, orang udah langsung disuruh keluar sama petugasnya, alasannya katanya enggak ada nomor, padahal dari awal udah masuk," kata Lilis saat ditemui di lokasi, Kamis (11/1/2024).

Lilis mengaku sudah menjadi petugas sortir lipat surat suara sejak di GOR Kebon Jeruk. Namun, lantaran lokasi pelipatan dan penyortiran surat suara berpindah ke GOR Tanjung Duren, Lilis pun diminta untuk kembali datang ke tempat yang baru.

Dia pun berangkat dari rumahnya di Meruya ke GOR Kebon Jeruk sekira pukul 07.00 WIB menggunakan ojek online. Alih-alih mendapat pemasukan untuk makan dan ongkos, Lilis justru menelan pil pahit lantaran ia tak mendapatkan bayaran sama sekali.

"Sampai sini, di sini kan berebut begitu, pakai name tag aja kan ada yang enggak masuk gitu, alasannya enggak ada nomor, penuh," ungkap Lilis. "Mana ke sini kami naik ojek, saya dari Meruya ongkos Rp 30.000, balik lagi." 

Lilis mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski sebenarnya, uang yang didapat dari hasil melipat surat suara itu tidak seberapa.

"Intinya namanya kami punya kebutuhan ya kan kami nyari kerjaan lagi susah, ya kami ke mana aja yang penting menghasilkan uang," ungkap Lilis lirih.

"Udah bela-belain ke sini ya kan. Kalau kemarin di Kebon Jeruk mendingan, masih tertib. Di sini serabutan begini, jadi kayaknya gimana ya yang masuk itu yang kenal-kenal orang dalam aja, padahal kami niat kerja," imbuhnya.

Menurutnya, ia dibayar Rp 100.000 apabila berhasil melipat satu box kardus. Dalam sehari, Lilis bisa melipat 9 dus surat suara bersama tiga temannya yang lain.

"Waktu itu kami Rp 900.000 berempat. Uang makan Rp 15.000, satu orangnya Rp 225.000, jadi tambahan Rp 15.000, jadi ya Rp 250.000," kata dia.

Lilis menyampaikan, satu dus terdiri dari 500 lembar surat suara. Sehingga total ia pernah melipat 4.500 surat suara dalam sehari. Kendati demikian, hari ini ia mengalami nasib apes lantaran dua kotak surat suara yang telah ia lipat tak mendapatkan bayaran sama sekali.

Bahkan, dia luntang lantung tanpa kepastian di depan GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat. "Kan untuk pembayaran setiap sore, kan off-nya (selesai) pukul 17.00 WIB, itu dari situ kami harus udah dapet pembayaran. Sedangkan kemarin pembayaran ditunda belum dapat," kata Lilis.

"Akhirnya sekarang pulang aja, gimana kami suruh nunggu-nunggu tapi kan kami belum tentu masuk," imbuhnya.

Di akhir, Lilis mengaku kecewa dengan apa yang terjadi hari ini kepadanya. Padahal, ia hanya ingin mencari nafkah untuk makan dan kebutuhan sehari-harinya.

"Tolonglah dikasih peluang, kasihan juga kan berharap, ibarat kata jumlahnya enggak seberapa mereka berharap, sekarang cari kerja susah," kata Lilus. "Yang penting petugasnya dikasih ketertiban, teratur, kasih peraturan yang bagus. Daripada kayak gini kasihan." 

Sementara itu, Ketua KPU Endang Istianti menyebut bahwa semua petugas sortir lipat akan memperoleh bayaran sesuai hasil kerja masing-masing bersama timnya yang berjumlah 4 orang.

"Tetap (dibayar), semua yang sudah melipat itu, ini kan kerjanya satu tim empat orang, nah berbaginya di situ," kata Isti saat ditemui di lokasi, Kamis. "Jadi kardus itu dinamai sesuai dengan kelompok itu, nanti mereka berbagi hasilnya di sana. Berapapun yang mereka dapat kami akan membayar sesuai hasil kerjanya." 

Kendati demikian, Isti membenarkan jika pihaknya memiliki hak untuk mengeluarkan petugas yang kiranya melanggar aturan dan tak bisa mengikuti ritme kerjanya. Pasalnya, ada target yang harus dipenuhi tiap harinya dalam pelipatan surat suara.

"Perlu kami periksa, pertama apakah mereka sudah mendaftar, apakah sudah punya id (tanda pengenal) sebagai petugas sortir lipat, kedua itu yang ketiga mereka bagian dari evaluasi dari petugas," pungkasnya.

Related

News 7290317761397590128

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item