Pengakuan Pemilik Xpander Usai Tabrak Porsche di Showroom PIK 2


Polisi masih menyelidiki kasus pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang mabuk berujung menabrak Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang. Polisi mengatakan total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar, (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dihubungi, Minggu (17/3/2024).

Kepada polisi, pengemudi Xpander mengaku siap mengganti seluruh kerugian tersebut. Sementara itu, pihak korban meminta proses hukum dilanjutkan.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi', itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti', gitu ngomongnya. Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," jelasnya.

Wahyu mengatakan hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada. Namun, menurut Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampai ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Tangerang. Diduga pengemudi mabuk hingga berujung tabrakan.

Pengemudi Xpander Jadi Tersangka

Pengemudi Xpander berinisial JS (42) menabrak Porsche di showroom Ivan's Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang. JS pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu, saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/3). Wahyu juga menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan. Dia menerangkan pelaku disangkakan dengan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," terang Wahyu.

Related

News 6641522018477955994

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item