Pilpres 1 dan 2 Putaran, Kelebihan dan Kekurangannya (Bagian 1)


Mengetahui syarat pilpres (pemilihan presiden) 1 putaran dan 2 putaran tahun 2024 di Indonesia menjadi penting karena kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Sesuai jadwal tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tenggat waktu 35 hari setelah tanggal pencoblosan untuk melakukan rekapitulasi suara, waktu yang singkat untuk menyelesaikan proses pemilihan.

Syarat pilpres 1 putaran pada tahun 2024 mengharuskan pasangan calon untuk memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara pemilu presiden dan wakil presiden. Minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Hal ini menunjukkan tingginya ambisi untuk memastikan kemenangan yang kuat dan merata di seluruh negeri, memberikan legitimasi yang kuat bagi pasangan calon terpilih. Namun, kekurangan sistem ini terletak pada risiko pembentukan pemerintahan minoritas dan kurangnya representasi bagi pemilih yang memilih calon lain.

Sementara itu, syarat pilpres 2 putaran memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk bersaing kembali dalam putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat dalam putaran pertama. Adanya sistem ini, terdapat lebih banyak waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan lebih matang, meningkatkan legitimasi pemenang yang bisa memperoleh mayoritas suara dalam putaran kedua.

Namun, kekurangan dari pilpres 2 putaran termasuk biaya dan waktu yang lebih besar, serta potensi ketegangan politik yang meningkat di antara kandidat dan pendukung mereka menjelang putaran kedua. Memahami syarat-syarat pilpres 1 putaran dan 2 putaran di tahun 2024, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme pemilu dan implikasinya.

Berikut ulasan lebih mendalam syarat pilpres 1 putaran dan 2 putaran yang dimaksudkan, lengkap tahapannya jika 2 puataran.

Syarat Pilpres 1 Putaran di Tahun 2024

Pilpres satu putaran menjadi opsi yang bisa terjadi di tahun 2024, namun terselenggaranya pilpres dalam satu putaran memerlukan pemenuhan beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia," bunyi Pasal 416 ayat 1.

Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu secara jelas menetapkan bahwa agar Pilpres dapat berlangsung dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memenuhi tiga syarat pilpres 1 putaran berikut ini:

1. Suara Lebih dari 50% dari Total Jumlah Suara Keseluruhan

Pertama, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ini menunjukkan bahwa kemenangan harus didapatkan dengan dukungan mayoritas pemilih, mencerminkan legitimasi yang kuat bagi pasangan calon terpilih.

2. Paslon Memperoleh 20% Suara di Lebih dari Setengah Provinsi Indonesia

Kedua, pasangan calon tersebut harus meraih setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ini memberikan jaminan bahwa dukungan tidak hanya terfokus di satu atau beberapa wilayah tertentu, melainkan tersebar luas di berbagai bagian negara, memastikan representasi nasional yang lebih baik.

3. Paslon Harus Memenangkan Suara Minimal 20 dari 38 Provinsi di Indonesia

Terakhir, pasangan calon harus memenangkan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa pasangan calon mendapatkan dukungan yang substansial dan merata dari berbagai daerah, mencerminkan keberagaman dan pluralitas Indonesia.

Jika ada pemenuhan ketiga syarat pilpres 1 putaran tersebut, pilpres satu putaran dapat diakui sebagai pilihan yang sah dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ini menciptakan sebuah mekanisme yang ketat untuk memastikan bahwa pasangan calon terpilih memiliki dukungan mayoritas dan representasi nasional yang kuat.

Syarat Pilpres 2 Putaran di Tahun 2024

Pilpres dua putaran menjadi skenario yang mungkin jika syarat-syarat untuk pilpres satu putaran tidak terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu. Jika tidak ada Pasangan Calon terpilih sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam putaran pertama, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Dalam putaran kedua ini, hanya dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua yang akan kembali bersaing dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut pasal tersebut, pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama akan bertarung kembali dengan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak kedua. Sementara itu, pasangan calon lainnya yang tidak masuk dalam dua pasangan calon teratas secara otomatis akan gugur dari kontestasi pilpres 2024.

Mekanisme berupa syarat pilpres dua putaran ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang memperoleh dukungan terbesar dari pemilih, untuk kembali bersaing secara langsung dalam putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 416 ayat 2.

Ada tahapan khusus ketika syarat pilpres satu putaran tidak terpenuhi, yakni melakukan pilpres dua putaran. Mekanisme dari pilpres 2 putaran di tahun 2024 tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca lanjutannya: Pilpres 1 dan 2 Putaran, Kelebihan dan Kekurangannya (Bagian 2)

Related

Indonesia 3843518362359964318

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item