Wacana Hak Angket di Tengah Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK


Ganjar baru-baru ini harus menghadapi masalah karena dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas tuduhan gratifikasi, pengamat berpendapat kasus tersebut bisa melemahkan PDI-P untuk mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.

Tapi nyatanya, Ganjar mengaku tetap terus berjuang untuk mengumpulkan data-data pendukung terkait kecurangan Pilpres. Ganjar Pranowo mengungkapkan tiga catatan penting jelang pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara.

Tiga catatan penting tersebut, pertama terkait proses politik yang berjalan, bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih bekerja cukup keras untuk mengumpulkan data hingga penghitungan suara selesai pada 20 Maret mendatang.

"Kami masih berjuang sampai tanggal 20 nanti, kami masih bekerja cukup keras dan serius untuk mengumpulan data, cerita termasuk data C1, rekap yang kemudian berganti-ganti dan catatan kritis yang berasal dari sejumlah ahli IT,” kata Ganjar melalui zoom pada diskusi interaktif Demos Festival dengan tema “Omon-omon Soal Oposisi” di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Kedua, lanjut Ganjar, tentu TPN menyiapkan bahan dan saksi untuk kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setidaknya apakah hipotesis Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) betul-betul bisa kita uji. Betul bisa kita buktikan. Tentu saja, saat ini kerja-kerja intelektual sambil menggali data fakta di lapangan terus kami lakukan,” tuturnya.

Sementara itu, terkait bergulirnya wacana Hak Angket, Ganjar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya mengapresiasi hal tersebut sebagai dinamika yang cukup baik. Meskipun, menurutnya, Hak Angket akan menjadi proses perjalanan panjang.

Catatan ketiga, menurut Ganjar, ruang politik yang bisa digunakan DPR dengan hak konstitusinya, Hak Angket, dinamikanya dinilai akan sangat menarik.

"Kemarin sidang paripurna sudah ada beberapa interupsi. Bagi kami sudah merupakan dinamika yang cukup bagus,” ujar Ganjar. “Sambil tentu saja, dari kami, partai terus mendorong menyiapkan naskah akademis dan menyiapkan dukungan, tanda tangan dari anggota hingga masuk ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan DPR. Ini pasti akan berjalan tidak mulus-mulus saja dan meriah, apakah Hak Angket akan berjalan atau tidak berjalan.” 

Pengamat Sebut PDIP Akan Takluk

Laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi atau suap cashback asuransi diduga akan melemahkan hak angket kecurangan pemilu 2024. 

PDIP sebagai partai pengusung calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD diperkirakan akan melemah untuk mengajukan hak angket kecurangan Pilpres karena laporan IPW tersebut. Hal ini diungkapkan pengamat politik Dedi Kurnia Syah pada Jumat (8/3/2024). 

"Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik," kata Dedi, Jumat (8/3/2024).

Menurut dia, persoalan eks kader PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan KPK menjelma bom waktu. Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 lalu, ketika eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicokok KPK.

Mantan caleg dari dapil Sumatera Selatan I itu diduga menyuap Wahyu untuk kepentingan mengganti caleg pemeroleh suara terbesar yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas pada 2019. Hingga kini, batang hidung Harun Masiku belum terlihat, walau sempat disebut-sebut terdeteksi keberadaannya masih di Indonesia.

Terlebih, kini, capres nomor urut 3 usungan PDIP, Ganjar Pranowo, juga dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.

"Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan," ujar Dedi.

Di samping itu, Dedi menuturkan bahwa Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak tidak solid dengan kader lainnya. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu cenderung melihat Puan dekat ke Jokowi. Perpecahan di tubuh banteng membuat hak angket sulit bergulir.

"Bahkan sejak sebelum Pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi (Joko Widodo). Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan," ucapnya.

Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi. "Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden. Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan," kata Dedi.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014. Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Imbas Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo

Laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar Pranowo berbuntut panjang. Sejumlah massa menggeruduk gedung KPK untuk melayangkan tuntutan terkait kasus ini.

Membawa spanduk berwajah Ganjar Pranowo, elemen massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3/2024).

Mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Ganjar dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Dalam orasinya, perwakilan massa, Fahrudin membeberkan alasannya mendesak KPK segera memanggil Ganjar Pranowo dan eks Dirut Bank Jateng, Supriyatno untuk menepis tudingan bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi. Pasalnya, jika KPK tak segera merespons kasus yang menyeret Ganjar maka khawatir publik akan menganggap kasus ini diintervensi oleh pihak tertentu.

"Kami juga menolak anggapan kasus ini merupakan kriminalisasi maupun politisasi karena pemilu sudah usai dan hal ini murni adalah persoalan hukum," kata Fahrudin.

Ia pun meminta semua pihak untuk ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini mengingat dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar nominalnya cukup besar yakni mencapai Rp100 miliar.

"Kami juga mendorong semua pihak untuk mengawal kasus tersebut dan melaporkan kasus ini bukan hanya KPK melainkan ke Mabes Polri dan juga Kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso resmi melaporkan Ganjar dan eks Dirut Bank Jateng ke KPK. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback. Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Adapun cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. 

Rinciannya, lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

Related

News 6906415746890345310

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item