MK Disebut Masih Bisa Batalkan Hasil Kemenangan Gibran


Pengamat politik Rocky Gerung menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih bisa membatalkan hasil kemenangan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tapi tidak dengan Prabowo Subianto.

Pasalnya terdapat dalil-dalil prosedural yang bisa digunakan untuk membatalkan hasil kemenangan Gibran, seperti polemik majunya sebagai cawapres yang sampai mengubah konstitusi, sedangkan Prabowo Subianto tidak punya kesalahan demikian.

"Karena tetap Mahkamah Konstitusi secara intuitif menganggap bahwa ia susah memang untuk membuktikan atau untuk membatalkan hasil kemenangan Prabowo itu. Kalau hasil kemenangan Gibran masih bisa dibatalkan melalui dalil-dalil prosedural, tapi kalau pada Prabowo agak susah itu, karena Prabowo enggak punya kesalahan prosedural, tuh," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Minggu (7/4).

Dalam gugatan Pilpres 2024, paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Related

News 7290442320456784544

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item