Daftar Operasi Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024


BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang memberikan layanan kesehatan gratis dan terpadu untuk masyarakat Indonesia.  Masyarakat yang hendak menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran setiap bulannya. 

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk rawat inap, konsultasi, pemeriksaan, serta operasi untuk beberapa jenis penyakit. Kendati demikian, Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan bermacam-macam. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan. 

"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," ujarnya saat dihubungi, Senin (13/5/2024). 

Operasi ditanggung BPJS Kesehatan 

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024. 

Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan: 

Operasi amandel 
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut 
Operasi bedah vaskuler 
Operasi caesar
Operasi hernia 
Operasi jantung 
Operasi kanker 
Operasi katarak 
Operasi kelenjar getah bening 
Operasi kista 
Operasi mata 
Operasi miom
Operasi odontektomi 
Operasi pencabutan pen 
Operasi pengganti sendi lutut 
Operasi timektomi 
Operasi tumor 
Operasi usus buntu

Adapun untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pasien bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan. Jika perlu tindakan operasi, akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 

Di sisi lain, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018. 

Berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. 
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas. 
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi. 
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. 
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. 
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 
  • Alat, obat kontrasepsi, dan kosmetik. 
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga. 
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. 
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. 
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 
Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi: 
  • Rujukan atas permintaan sendiri 
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Terdapat juga "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah".

Related

Health 1283238322748138918

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item