Kasus Bullying di Sekolah Makin Mengkhawatirkan (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Kasus Bullying di Sekolah Makin Mengkhawatirkan - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sanksi pembinaan tidak cukup. Menurutnya kepala sekolah tersebut harus dicopot karena bagaimanapun dia bertanggung jawab melindungi anak didiknya.

"Bagaimana sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, itu tugas kepala sekolah. Ketika kepala sekolah tidak mampu melindungi, dia gagal menjalankan tugasnya, sanksinya harus tegas," ujar Ubaid Matraji.

Adapun untuk kasus tersebut, dia menyarankan agar diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila pelaku masih di bawah umur. Selain juga harus dilakukan pembinaan khusus terhadap pelaku. Sebab dia meyakini pelaku perundungan tidak sendirian.

"Pasti dia [pelaku] tidak sendirian, punya kelompok atau geng sehingga ada keberanian melakukan perundungan. Jadi yang dibina jangan hanya satu orang itu."

Kasus perundungan terus meningkat tiap tahun?

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut perundungan atau bullying di Indonesia sudah 'darurat'. Sebab jumlahnya terus bertambah dan tak ada tanda-tanda penurunan meski Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

"Banyaknya kasus bullying dan kekerasan menunjukkan lingkungan sekolah tidak aman bagi anak-anak. Tiap minggu atau bulan pasti ada pemberitaan soal kekerasan atau bullying di sekolah," jelas Ubaid.

JPPI mencatat sepanjang Januari-Agustus 2023 terdapat 379 anak usia sekolah menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan di lingkungan sekolah. Khusus untuk jenis kekerasan seksual di sekolah, sudah menelan 405 korban. Sedangkan untuk kasus diskriminasi dan intoleransi tercatat ada 31 kasus.

"Ini data berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan melalui media. Karena itu diduga masih ada banyak kasus yang sudah terjadi tapi belum terungkap."

Ubaid mengatakan cara pandang guru yang menganggap perundungan bukan tindak kekerasan menjadi salah satu faktor mengapa bullying sulit diatasi.

Apakah ada aturan pencegahan bullying di sekolah?

Ada, yaitu Permendikbud nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Aturan ini ditetapkan pada 3 Agustus 2023 bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Tapi, kata Ubaid, kebijakan tersebut sepertinya belum sampai ke dinas pendidikan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota. Apalagi sekolah. Jika sudah disosialisasikan, sambungnya, maka kasus perundungan di Gresik tidak akan terjadi.

"Kami harap di level pusat jangan dijadikan sebagai bunyi-bunyian atau pencitraan. Tapi harus komitmen bersama sehingga dijalankan. Itu yang kami desak. Isi permendikbud dilaksanakan. Jangan hanya melempar regulasi tapi tidak bertanggung jawab bisa dijalankan sampai ke level sekolah."

Apa isi Permendikbud soal pencegahan dan penanganan kekerasan?

Permendikbud tersebut ditujukan untuk sekolah dasar hingga menengah. Tujuan aturan ini untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan dan warga satuan pendidikan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Kemudian mencegah peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan warga satuan pendidikan melakukan kekerasan di lingkungan sekolah.

"Melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan yang terjadi di sekolah dan membangun lingkungan sekolah yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi serta intoleransi," demikian bunyi aturan tersebut.

Di dalam Permendikbud, bentuk kekerasan terdiri dari beberapa hal: fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk kekerasannya dapat berupa: fisik, verbal, non verbal dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 15 Permendikbud juga menugaskan satuan pendidikan atau sekolah melakukan 10 hal. Pertama, menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah. Kedua, menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah yang ditetapkan Kementerian dan pemda.

Ketiga, merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Keempat, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan di lingkungan sekolah. Kelima, membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Keenam, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK.

Ketujuh, melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Kedelapan, memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD dan atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Kesembilan, menyediakan pendanaan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Terakhir, melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Related

Indonesia 10774284003081954

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item