Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup


Meski hanya bekerja selama lima tahun, rupanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap merasakan keuntungan saat tak menjabat lagi. Salah satunya adalah uang pensiun seumur hidup.

Penyaluran pensiunan DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.

Sementara untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia.

Dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.

Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Berdasarkan perhitungan, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar Rp 5,04 juta. Sementara untuk wakil ketua DPR sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Terakhir pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.

Related

Indonesia 1525834402775304286

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item