Warga China Lakukan Penambangan Ilegal di Kalimantan Barat


Sejumlah orang dilaporkan melakukan penambangan ilegal emas di Ketapang, Kalimantan Barat. Yakni oleh warga China berinisil YH dan komplotannya yang menambang hingga lebih dari 1.600-an meter.

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, YH dan kelompoknya telah menambang hingga 1.648,3 meter. Letaknya dia menjelaskan berada di WIUP yang belum memiliki persetujuan RKAB produksi 2024-2026.

Sunindyo menambahkan hingga sekarang masih diselidiki berapa banyak konsentrat yang dilakukan serta kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Terkait kerugian negara masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara," ungkap Sunindyo.

Penyelidikan juga dilakukan terkait lama aktivitas tambang yang dilakukan warga China tersebut. "Untuk kesimpulan, lama aktivitas tambang ilegal tersebut masih didalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH," terang Sunindyo.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan lubang tambang yang berizin untuk pemeliharaan. Namun YH dan komplotannya melakukan penambangan ilegal di sana. Berikutnya, para pelaku membawa hasil tambangnya keluar dan menjual dalam bentuk bullion emas.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo dalam sebuah konferensi pers.

Di dalam penambangan ilegal itu ditemukan berbagai peralatan seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Selain itu juga ada lower leader dan dump truck listrik.

Sunindyo memastikan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Related

News 30907753902073721

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item