Doxing, Aksi Menyebar Informasi Pribadi di Dunia Maya

Doxing, Aksi Menyebar Informasi Pribadi di Dunia Maya

Naviri.Org - Setelah internet menjadi bagian hidup sehari-hari manusia di dunia, kehidupan pun seperti terbagi menjadi dua, yaitu dunia nyata (di luar internet) dan dunia maya (di dalam internet). Karena dua dunia yang berbeda, kadang ada hal-hal tertentu yang hanya kita gunakan di dunia nyata, tapi tidak kita gunakan di dunia maya, atau sebaliknya.

Misalnya, nomor kartu identitas (KTP). Di dunia nyata, nomor KTP mungkin sering digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Namun, saat berinteraksi di dunia maya, nomor KTP sangat jarang—bahkan nyaris tidak pernah—digunakan, karenanya kita pun menyimpan nomor KTP kita dengan baik, agar tidak disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab.

Selain nomor KTP, ada banyak hal lain yang sengaja tidak pernah kita tampilkan di dunia maya, karena berbagai alasan dan latar belakang. Salah satu yang terpenting, tentu saja, adalah untuk menjaga privasi.

Yang menjadi masalah, kadang ada orang tak bertanggung jawab yang justru menyebarkan informasi pribadi mengenai diri kita di dunia maya. Aksi semacam itu disebut Doxing. Merujuk pada penjelasan The Economist, Doxing merupakan singkatan dari “meletakkan/menjatuhkan dokumen”.

Secara sederhana, Doxing berarti mempublikasikan informasi pribadi seseorang. Istilah Doxing telah ada cukup lama. Istilah tersebut merupakan refleksi dari pekerjaan para peretas komputer yang senang mengumpulkan informasi pribadi target peretasannya. Informasi yang dikumpulkan peretas, terdiri dari berbagai hal seperti nama, alamat, dan bahkan nomor jaminan sosial. Informasi demikian, seringkali dirilis ke publik dengan tujuan menyerang individu yang datanya disebarkan.

Sebagaimana diwartakan Wired, Doxing merupakan taktik balas dendam yang telah muncul di dekade 1990an dalam dunia internet. Kala itu, jika seseorang kesal terhadap individu, ia akan merilis data orang yang tidak disenanginya melalui layanan percakapan online atau chatting yang cukup populer pada dekade saat itu, yakni IRC.

Wired mencontohkan, “Zero Cool membuat saya kesal, jadi saya meletakkan dox-nya di IRC”. Sebagaimana diketahui, dalam dunia percakapan online, para pelakunya biasanya menggunakan nama alias. Di percakapan yang dicontohkan Wired, “Zero Cool” merupakan nama alias ia di dunia percakapan online. Kala informasi “Zero Cool” disebarkan, terbongkarlah siapa “Zero Cool” sebenarnya.

Doxing, lebih sering terjadi dalam forum-forum atau komunitas online yang para penggunanya kebanyakan menggunakan nama alias untuk saling berinteraksi. Reddit, merupakan salah satu forum internasional yang kebanyakan penggunanya, menggunakan nama alias. Ini berbeda misalnya dengan Facebook yang, secara umum, para pengguna media sosial tersebut telah mempergunakan identitas asli mereka seperti foto dan nama.

Tapi jelas, secara umum, mempublikasikan informasi pribadi orang lain dalam bentuk apa pun dan dalam situasi apa pun dan dengan memanfaatkan platform apa pun, termasuk ke dalam definisi Doxing.

Di Indonesia, tepatnya di forum online terbesar, Kaskus, Doxing juga sering terjadi. Terutama bila seorang Kaskuser, sebutan bagi pengguna Kaskus, dirasa merugikan penghuni forum lainnya. Kaskuser lain, bisa saja membuka identitas asli Kaskuser yang dianggap merugikan tersebut.

Salah satu kasus Doxing yang cukup terkenal yang terjadi di Kaskus adalah yang dialami Blackpanda. Blackpanda, merupakan nama alias seorang kaskuser yang membuka jasa rekening bersama untuk memudahkan dan memberi rasa aman bagi Kaskuser lain yang ingin bertransaksi di forum jual beli.

Melalui rekening bersama, saat Kaskuser hendak membeli barang, uang tidak ia tranfer ke si penjual, tetapi ke rekening bersama. Saat barang diterima, pemilik jasa rekening bersama akan meneruskannya pada penjual. Kala itu, secara resmi, Kaskus tidak memiliki mekanisme transaksi resmi mereka. Kaskus kala itu hanya menyediakan lapak atau tempat untuk seseorang berjualan secara online. Sayangnya, Blackpanda menggelapkan dana transaksi rekening bersama tersebut.

Akibat tindakan menggelapkan dana rekening bersama yang dilakukan Blackpanda, banyak Kaskuser lain yang mengunggah seluk beluk Blackpanda di dunia nyata. Informasi pribadi, foto-foto, dan berbagai informasi lainnya, disebarkan oleh Kaskuser.

Untuk menghindari Doxing antar-kaskuser, di salah satu sub-forum Kaskus, bahkan ada aturan khusus yang berbunyi, “Dilarang saling mengancam dan membawa urusan real life ke dalam DC (Debate Club, salah satu sub-forum Kaskus) dan juga sebaliknya.”

Dalam sejarahnya, Doxing sudah sering terjadi. Kelompok peretas Anonymous, sebagaimana diwartakan The Washington Post, pada November 2015 mempublikasikan 1.000 akun Twitter orang-orang yang diduga merupakan anggota kelompok Ku Klux Klan. Ku Klux Klan merupakan kelompok rasis yang tumbuh di Amerika Serikat. Aksi anonim tersebut merupakan bagian dari langkah mereka menyerang kelompok tersebut.

Selain oleh peretas, aksi Doxing juga banyak dilakukan oleh kalangan jurnalis. Adrian Chen, pada tahun 2012, dalam tulisannya di situs Gawker, mempublikasikan identitas asli moderator forum Reddit. Selain itu, ada pula Leah McGrath Goodman, seorang wartawan Newsweek yang mengungkapkan identitas asli pembuat Bitcoin. Dalam laporan Newsweek tersebut, disebutkan bahwa pembuat Bitcon adalah seseorang bernama Satoshi Nakamoto.

Aksi Doxing, terutama yang dilakukan berbagai kalangan dan terutama kalangan jurnalis, menuai pro dan kontra. Ada yang mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kerja jurnalistik yang bagus karena mengungkapkan informasi pribadi merupakan kerja yang cukup sulit dilakukan. Ada pula pihak yang mengkritik tindakan-tindakan jurnalis yang mempublikasikan informasi pribadi seseorang.

Laporan Newsweek yang dilakukan Goodman, termasuk pada laporan yang pada akhirnya menuai kritik. Goodman seharusnya tidak perlu mempublikasikan identitas siapa pembuat Bitcoin.

Di Indonesia, Doxing dilarang dan tindakannya diatur dalam Undang-Undang. Pasal 26 UU ITE menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang, tidak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.

Menyebarluaskan atau mempublikasikan informasi pribadi, jelas merupakan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Ada banyak pihak-pihak yang berhubungan dengan si korban Doxing, akan juga terlibat dari aksi menyebarkan informasi tersebut.

Baca juga: Yang Perlu Dilakukan Jika Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Related

Technology 448444009465936053

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item