Demo Tolak Omnibus Law, Massa di Ambon Bakar Foto Puan Maharani

Demo Tolak Omnibus Law, Massa di Ambon Bakar Foto Puan Maharani

Naviri Magazine - Demo menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kembali digelar di jalan Sultan Hairun Kota Ambon Maluku, Senin kemarin.

Aksi diikuti massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Pattimura, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Himapel KKT.

Pantauan CNNIndonesia.com, massa membawa keranda yang ditempeli foto Ketua DPR Puan Maharani. Massa kemudian menurunkan keranda dan membakar keranda.

Mahasiswa kemudian berkumpul di tengah keranda yang terbakar. Mereka kecewa dengan Puan sebagai Ketua DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja.

Aksi kemudian juga berlanjut di depan Gedung Kantor Gubernur Maluku. Mahasiswa meminta Gubernur Maluku Murad Ismail segera menandatangani surat penolakan Ciptaker. Namun, mereka gagal.

Seorang perwakilan Gubernur sempat menemui massa. Perwakilan Gubernur itu bilang, Gubernur Murad Ismail hanyalah orang kedua dari pemerintah pusat di daerah. Kata dia, Gubernur Maluku tak punya kewenangan untuk membatalkan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR. 

"Kalian demo sampai bakar ini gedung Gubernur pun tak akan didengar oleh pemerintah pusat (Pempus), karena Gubernur hanyalah orang kedua utusan Pempus di Daerah," kata dia saat memberi arahan kepada mahasiswa di Lapangan Merdeka Kota Ambon, Senin (12/10).

Tak lama kemudian, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natalia Orno temui mahasiswa. Ia bilang pemerintah Maluku akan membuka ruang diskusi agar menampung tuntutan aksi massa menolak undang-undang Omnibus Law Ciptaker ke Jakarta. 

Namun, pemprov Maluku tak punya kewenangan, apalagi meneken penolakan undang-undang Omnibus Law Ciptaker menyusul beberapa kepala daerah tengah menolak ciptaker yang tengah di sahkan DPR.

Di hadapan Mahasiswa ia bilang pemprov Maluku tak mau mengambil risiko yang tengah diputuskan pemerintah pusat. Pasalnya kata dia pengesahan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus) bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pemerintah Maluku, kata Orno tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat yang tengah mengesahkan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja melalui ketukan palu ketua DPR Puan Maharani pada 5 Oktober.

Related

News 863140121112293456

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item