Mulai Tahun Ini, Biaya Pengesahan STNK Gratis

Mulai Tahun Ini, Biaya Pengesahan STNK Gratis

Naviri.Org - Sebenarnya, biaya pengesahan STNK sebelumnya sudah gratis. Tapi kemudian muncul usulan agar ada biaya administrasi untuk pengesahan STNK. Maka sesuatu yang semula gratis itu pun berubah tidak lagi gratis. Pemilik sepeda motor roda dua atau roda tiga harus membayar Rp25.000 untuk biaya admisnistrasi STNK, sementara pemilik kendaraan roda empat harus membayar Rp50.000 untuk biaya administrasi yang sama. Kini, aturan itu telah dihapus, sehingga biaya pengesahan STNK kembali gratis.

Seperti kita tahu, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Dan setiap rentang 5 tahun sekali, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau yang sering kita sebut plat nomor, juga harus diganti.

Khusus untuk pajak tahunan, per tanggal 6 Januari 2017 yang lalu diberlakukan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp. 25.000,- untuk kendaraan bermotor roda dua, dan Rp. 50.000,- untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dari yang sebelumnya gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut, tak hanya mengatur tentang tarif pengesahan STNK, namun juga kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Aturan ini pun awalnya mendapat tentangan keras dari masyarakat, meski pada akhirnya setelah sekian lama berjalan, tak terdengar lagi protes tersebut.

Namun kabar baiknya, saat ini khusus untuk aturan tarif pengesahan STNK, aturan tersebut telah di batalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan Nomor 12 P/HUM/2017. Oleh karena pembatalan tersebut, tarif pengesahan STNK sebesar Rp. 25.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp. 50.000,- untuk roda empat, di hapuskan.

Putusan tersebut tidak terlepas dari adanya uji materi yang diajukan oleh seorang warga asal Pamekasan Madura, bernama Moh. Noval Ibrohim Salim, kepada Mahkamah Agung. Ia merasa keberatan terhadap tarif baru yang dikenakan untuk setiap pengesahan STNK yang harus dilakukan setiap tahun sekali.

Bak gayung bersambut, setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 2017, akhirnya MA mengabulkan permohonan pemohon.

“Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, seperti dikutip dari putusan MA, Jumat 16 Februari 2018.

Untuk penerapan perubahan aturan ini, masih menunggu salinan putusan yang akan dikirim kepada pemohon dan termohon, yang dalam hal ini sebagai termohon adalah Presiden Joko Widodo.

Sedangkan untuk tarif penerbitan STNK yang sebelumnya telah diubah berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, tetap dan tidak berubah. Untuk kendaraan roda dua tetap Rp. 100.000,- sedangkan untuk roda empat tetap Rp. 200.000,- dari yang sebelumnya Rp. 75.000,- dan Rp. 100.000,-

Baca juga: Biaya STNK Dihapus, tapi 4 Hal Ini Tetap Harus Dibayar

Related

News 6548803982125749074

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item