Biaya Pengesahan STNK Tahunan Kini Sudah Dihapus

Biaya Pengesahan STNK Tahunan Kini Sudah Dihapus

Naviri.Org - Terhitung mulai Rabu, 14 Maret 2018, biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan resmi dihapus. Karenanya, kalau Anda kebetulan sedang dalam rencana memperpanjang STNK tahunan, beban biaya Anda sudah mulai berkurang, meski jumlahnya juga tidak terlalu besar.

Penghapusan biaya STNK tahunan tersebut merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK, yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” kata Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada media, Rabu (14/3/2018).

Penghapusan biaya tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung tersebut mulai Rabu (14/3/2018).

“Kami sudah terima surat edarannya kemarin. Mulai hari ini sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari putusan MA tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian pelat nomor, tetap diberlakukan. Penghapusan yang dilakukan adalah biaya pengesahan STNK tahunan.

Biaya untuk pengesahan STNK tahunan Rp 25 ribu untuk motor, dan Rp 50 ribu untuk mobil. Sedangkan biaya pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp 100 ribu, dan mobil Rp 200 ribu.

“Dampaknya untuk kami di Polda Metro Jaya tidak ada. Pelayanan yang kami berikan tetap sama. Dampaknya itu terjadi pada penerimaan negara yang berkurang,” ujar Bayu.

Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Biaya STNK Dihapus, tapi 4 Hal Ini Tetap Harus Dibayar

Related

News 6877051900299239021

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item