Panduan Menyikapi Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Panduan Menyikapi Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Naviri.Org - Kecelakaan bisa terjadi mana saja, termasuk di jalan raya. Karena lengah, atau karena suatu hal, sebuah kendaraan menabrak kendaraan lain, lalu pengendaranya mengalami luka-luka, atau bahkan sampai meninggal.

Yang ironis, akhir-akhir ini, ada suatu gejala di masyarakat yang tampaknya mulai abai terhadap upaya menolong korban kecelakaan. Di mana-mana, saat kecelakaan terjadi, sering terlihat orang-orang yang ramai mengerubungi, bertanya-tanya bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi, tapi mereka tidak berinisiatif mengambil tindakan pertolongan terhadap korban kecelakaan.

Ada pula sebagian orang yang langsung mengambil ponsel atau kameranya, dan mengabadikan kecelakaan itu dalam foto-foto atau video, tampak sangat sibuk, tapi juga hanya sebatas itu. Mereka merekam kecelakaan, tapi tidak memberi pertolongan pada korban kecelakaan. Sekali lagi, itu ironis.

Kenyataan itu juga tergambar dalam studi di India. Survei yang dilakukan oleh SaveLIFE, yayasan nonprofit di India yang fokus mengajarkan keselamatan berkendara dan pertolongan darurat, mendapati temuan yang mencengangkan. Pada 2013, mereka melakukan jajak pendapat mengenai keselamatan berkendara. Hasilnya sebanyak 74 persen orang tak akan membantu korban kecelakaan.

Alasannya bermacam-macam, mulai dari takut dituduh menjadi salah satu penyebab kecelakaan, khawatir berurusan dengan pihak kepolisian, enggan kehilangan waktu yang akan tersita untuk memberi keterangan, atau malah jadi dipidanakan. Selain itu, ada yang beralasan takut mendapat tagihan biaya rumah sakit. Alasan-alasan semacam ini barangkali juga menjadi pertimbangan orang-orang yang datang saat kecelakaan tapi tidak mengambil tindakan menolong.

Padahal, menolong korban kecelakaan merupakan keharusan yang sudah diatur dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan siapapun yang menyaksikan orang dalam bahaya maut, tapi lalai memberikan pertolongan dan korbannya jadi kehilangan nyawa, padahal ia mampu memberikan pertolongan tersebut. Maka dapat dipidana selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan ketika mendapati korban kecelakaan. Pertama, adalah memastikan keamanan diri sendiri sebagai penolong. Lihat area sekitar, sterilkan agar tak ada korban tambahan akibat area berbahaya. Kedua, minta orang di sekitar menelepon layanan darurat dan mencari alat-alat pertolongan pertama.

Ketiga, memeriksa napas korban yang tidak sadarkan diri. Jika masih bernapas pastikan posisi jalan napas tetap terbuka dan teruslah bicara pada korban. Keempat, pindahkan korban sadar ke tempat aman. Bantu korban tetap hangat dan tenang, lalu hubungi keluarga terdekat.

Carilah kemungkinan adanya pendarahan dan luka yang mengancam jiwa. Jika terdapat pendarahan atau patah tulang, beri pertolongan. Caranya perban bagian tubuh yang patah dengan papan dan kain untuk menghindari pergerakan yang membuat kondisi semakin parah.

Sikap merespons cepat membantu korban kecelakaan, termasuk di jalan raya, setidaknya bisa menekan risiko korban tak tertolong nyawanya. Ini bisa terjadi bila ada kesadaran bahwa kecelakaan bisa menimpa siapa saja termasuk bagi orang-orang yang selama ini tak peduli untuk memberi pertolongan. 

Baca juga: Mengapa Bus Sering Mengalami Kecelakaan di Tanjakan?

Related

Tips 1697316106210833249

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item