Mengenal dan Memahami Operasi Patuh di Jalan Raya

Mengenal dan Memahami Operasi Patuh di Jalan Raya

Naviri.Org - Secara berkala, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan operasi penertiban di jalan raya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun lebih. Operasi-operasi yang dilakukan itu biasanya memiliki nama-nama tersendiri yang unik, salah satunya disebut Operasi Patuh. Operasi digelar di waktu-waktu tertentu, dan biasanya serentak di wilayah hukum se-Indonesia.

Agenda yang berlangsung dalam operasi tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan, serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Berikut ini uraian lebih lengkap mengenai Operasi Patuh.

Mengapa ada Operasi Patuh?

Kegiatan Operasi Patuh bertujuan untuk:
  1. Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
  2. Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
  3. Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
  4. Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya
  5. Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
  6. Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
  7. Mengungkap perkara tindak pidana
  8. Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas

Apa saja yang diperiksa?

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) 
  4. Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
  5. Surat izin penyelenggaraan angkutan
  6. Fisik Kendaraan Bermotor
  7. Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang

Sasaran utama Operasi Patuh

Umumnya, Operasi Patuh menyasar beberapa hal berikut:
  1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar
  2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt
  3. Pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan
  4. Mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol
  5. Pengemudi di bawah umur
  6. Menggunakan gadget pada saat mengemudikan kendaraan bermotor
  7. Melawan arus

Ketentuan pidana

Berikut ini penjelasan pidana terkait Operasi Patuh:
  1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tips

Agar dapat berkendara dengan lancar tanpa masalah terkait operasi, perhatikan hal-hal penting berikut:
  1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
  2. Lengkapi alat kelengkapan keamanan kendaraan bermotor, seperti spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.
  3. Jangan pernah melepas helm SNI saat berkendara, agar kepala kita terindungi dari segala macam gangguan saat berkendara, termasuk benturan yang mungkin terjadi.
  4. Gunakan sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat.
  5. Nyalakan lampu di siang hari.
  6. Jangan memainkan gadget sambil mengemudi.
  7. Plat nomor harus tepasang sesuai dengan spesifiasi/aturan yang berlaku.
  8. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
  9. Jika melanggar jangan lupa minta slip tilang, ayo kurangi praktek suap-menyuap, dimulai dari diri-sendiri.

Baca juga: Kini, Indonesia Mulai Menerapkan CCTV dan E-Tilang

Related

Automotive 4577040230080800482

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item