Cara Menukar Uang Rusak dan Lusuh dengan Uang Baru

Cara Menukar Uang Rusak dan Lusuh dengan Uang Baru

Naviri.Org - Setiap hari, bahkan setiap saat, kita menyentuh uang. Saat membeli sesuatu, entah di pasar, di supermarket, atau di mana pun, kita mengambil uang dari dompet, lalu menggunakannya untuk membayar. Dalam proses itu, sering kali kita menerima uang kembalian yang kemudian kita simpan.

Dalam proses semacam itu, terjadi perpindahan uang dari satu tangan ke tangan lain, dan hal tersebut bisa dibilang tak pernah usai. Uang terus berpindah tangan, melewati satu orang ke orang lain, dan perlahan namun pasti bentuk uang pun berubah. Dari yang semula baru berubah menjadi lusuh, atau bahkan rusak, semisal sobek atau lainnya.

Memiliki uang yang lusuh apalagi sobek mungkin terasa mengganggu, atau membuat kita tidak nyaman menyimpannya. Karena bisa jadi pula ada penjual yang tidak mau menerima uang sobek dari kita. Untuk mengatasinya, kita bisa menukarkan uang yang lusuh atau sobek itu ke bank.

Bank Indonesia (BI), sebagai otoritas yang mengeluarkan rupiah, punya misi untuk melayani masyarakat dengan mengedarkan uang dengan kondisi layak edar. BI meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. Ini dilakukan agar uang yang beredar di masyarakat berkualitas tinggi. Kategori uang yang tergolong tidak layak edar adalah yang sudah lusuh, rusak, dan sobek.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, mengatakan pihaknya berupaya untuk mewujudkan misi tersebut. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang tak layak edar, bisa langsung mendatangi Gedung C, Kantor Pusat BI, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Datang saja langsung ke Gedung C BI, bilang saja mau nukar uang, buka Senin-Jumat, jam kerja. Bisa langsung ke BI, atau masyarakat menggunakan yang tidak layak disetor ke bank, nanti bank setor ke BI, BI pilih mana yang layak edar dan tidak, uang yang tidak layak edar dimusnahkan dengan cara peracikan," jelas Suhaedi dalam diskusi dengan media tentang Clean Money Policy, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Suhaedi menyebutkan, syarat uang yang dapat ditukar dengan uang baru adalah uang asli, ketidaksengajaan (sobek dan terbakar) masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang tersebut, dan masih terdapat nomor seri.

"Uang yang tadi rusak terpotong karena kecelakaan tentu yang ditukar uang asli, yang tersisa minimal 2/3-nya misal, karena ketidaksengajaan, nomor seri masih ada, itu bisa ditukar dan diganti penuh," kata Suhaedi.

Ia juga mengatakan, untuk penukaran uang lusuh dan rusak ini masyarakat tidak dipungut biaya, dan juga tidak ada nilai minimum pecahan rupiah. "BI melayani penukaran uang-uang yang rusak, tidak ada minimal (pecahan) uang, dan gratis," ujarnya.

BI juga mengajak masyarakat bersama-sama untuk menghargai rupiah dengan memberikan pemahaman agar tidak memotong, menghancurkan, juga dengan melakukan sosialisasi untuk merawat uang.

Menurut Suhaedi, masih banyak masyarakat terpencil menggunakan uang yang lusuh, rusak, dan sebagainya. BI menginginkan secara bertahap bisa melayani seluruh masyarakat dengan kualitas uang yang semakin baru. Untuk mencapai tujuan tersebut, uang yang sudah tidak layak edar harus diganti dengan uang yang lebih baru, sehingga lebih nyaman dalam penggunaan kegiatan sehari-hari.

Uang yang masuk kategori tidak layak edar adalah yang lusuh, rusak, dan skala (ditentukan oleh mesin) di bawah level 8 (kertasnya lebih licin).

"Mengganti uang yang tidak layak edar melalui perbankan nanti ditukar lagi dengan uang yang baru keluar dari percetakan yang layak edar, level dibawah 7-8 tidak layak," tambahnya.

Sejauh ini, BI sudah melakukan sejumlah usaha untuk melakukan penukaran uang yang tidak layak edar di daerah terpencil, bekerja sama dengan TNI AL, Pol Air, dan Kementerian Perhubungan.

"Melalui perbankan, kita juga melakukan kas keliling di daerah-daerah terpencil yang selama ini belum ada bank, kerjasama dengan TNI-AL, Pol Air, Kemenhub dan kapal perintis, datangi daerah tersebut, bawa uang baru, mendatangi warung-warung, pasar-pasar untuk melakukan penukaran, uang lusuh ditukar dengan uang baru," kata Suhaedi.

Bank Indonesia (BI) melakukan upaya untuk dapat mengedarkan uang yang layak ke masyarakat. Upaya ini adalah mengeluarkan kebijakan Clean Money Policy, yaitu mengganti uang-uang yang sudah lusuh dan rusak dengan uang baru.

Untuk meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap rupiah, BI juga melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah, dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak, dengan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lainnya.

"Melakukan edukasi bagaimana memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah, merupakan tugas bersama melalui pendidikan formal, dengan Kementerian Pendidikan juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat di daerah-daerah melalui penyelenggaraan, diselipkan edukasi memperlakukan uang dengan baik," jelas dia.

Ia mengatakan, untuk lebih menghargai rupiah, ada hukuman pidana untuk orang yang dengan sengaja merusak rupiah.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan (seperti merobek, menggunting) rupiah, dikenakan pidana 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Suhaedi.

Baca juga: Bank Merespons Positif Pembatasan Transaksi Tunai

Related

Money 509042465090307108

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item