Uang Pecahan Rupiah Ini Akan Segera Ditarik dari Peredaran

Uang Pecahan Rupiah Ini Akan Segera Ditarik dari Peredaran

Naviri Magazine - Dari waktu ke waktu, uang rupiah yang digunakan di Indonesia mengalami pembaruan. Karenanya, seiring waktu, uang edisi lama akan mulai menghilang dari peredaran. Hilangnya uang-uang lama itu memang sengaja ditarik dari peredaran, sehingga uang yang kemudian beredar hanya pecahan uang keluaran terbaru. Kini, hal sama sedang dilakukan, yaitu upaya penarikan uang pecahan keluaran lama.

Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 diimbau untuk segera menukarkannya ke Bank Indonesia (BI). Sebab otoritas moneter itu akan menarik peredaran uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 hingga 30 Desember 2018.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, uang kertas yang ditarik dari peredaran yaitu:

Uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999;
Uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999;
Uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998;
Uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.

"Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman kepada media.

PBI No.10/2008 juga menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di BI maupun di bank umum.

Tapi, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018, uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI.

Uang Pecahan Rupiah Ini Akan Segera Ditarik dari Peredaran
Baca juga: 15 Perusahaan Pengelola Aset Terkaya di Dunia

Related

News 7573841954886595677

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item