Memahami Pajak Kendaraan, dari Denda Sampai Cara Menghitungnya

Memahami Pajak Kendaraan, dari Denda Sampai Cara Menghitungnya

Naviri Magazine - Hampir bisa dipastikan, setiap rumah/keluarga saat ini punya kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, atau bahkan keduanya. Karena kendaraan bermotor memang sudah menjadi sarana transportasi andalan masyarakat Indonesia. Dalam hal itu, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraannya, yang jatuh tempo setiap tahun.

Biasanya, masyarakat harus datang langsung ke kantor pajak untuk memeriksa surat-surat, dan melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, kini bisa melalui pesan singkat atau SMS, hingga situs Samsat.

Aplikasi untuk ponsel pintar membuat pembayaran pajak untuk kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah. Cara cek pajak kendaraan dengan sistem yang baru ini juga terbilang fleksibel untuk masyarakat.

Hanya dalam waktu yang cukup singkat, masyarakat bisa mendapatkan berbagai macam informasi tentang kendaraan yang mereka miliki secara lengkap.

Misalnya, jika kita memiliki sebuah mobil dan ingin melakukan pemeriksaan tentang pajak kendaraan, maka layanan online yang disediakan saat ini akan memberikan informasi lengkap tentang spesifikasi kendaraan, besaran pajak yang harus dibayar, serta informasi denda.

Namun, masih terdapat beberapa kelalaian yang kerap terjadi di masyarakat saat akan membayar pajak kendaraan. Kelalaian ini bahkan bisa berakibat fatal, dan justru merugikan diri sendiri.

Apalagi pembayaran pajak kendaraan yang biasanya dilakukan setahun sekali sering dibayarkan menjelang masa jatuh temponya. Nah, agar tidak merugikan diri sendiri, sebaiknya mulailah rajin melakukan pengecekan pajak kendaraan yang kita miliki.

Biaya denda bulanan pajak kendaraan cukup besar 

Alasan pertama yang menyebabkan kita harus selalu cek pajak kendaraan, agar terhindar dari denda. Secara umum, denda jika telat membayar pajak kendaraan adalah sebesar 25% dari nilai pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan juga pajak STNK.

Akan tetapi, jika terus ditunda-tunda, maka pajak kendaraan yang sudah lewat satu bulan akan mendapatkan tambahan denda sebesar 2%.

Sementara itu, jika masih terus menghindar dari pembayaran pajak kendaraan, maka akan dikenakan denda maksimal hingga 48% dari pokok pajak mobil yang belum dibayar per bulannya.

Jika ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin dana untuk membayar pajak bisa lebih besar, karena terus menunda membayar pajak kendaraan.

Yang patut diperhatikan adalah kebijakan masing-masing daerah berbeda-beda tentang denda pajak mobil.

Pemprov DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Jawa Tengah, misalnya, sudah membuat kebijakan untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi yang masih memiliki tunggakan pajak dengan catatan-catatan khusus.

Catatan khusus ini misalnya diberlakukan oleh Pemprov DKI yang menerapkan kebijakan penghapusan denda, jika masyarakat membayar pajaknya hingga 31 Agustus 2017.

Menghindari supaya tidak kena tilang

Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama pihak kepolisian sedang berusaha menerapkan aturan ketat bagi pengguna kendaraan, khususnya mobil yang masih mangkir dalam membayar pajak.

Kini, setiap mobil yang melintas di jalanan Jakarta dan kedapatan masih terlambat membayar pajak mobilnya, akan ditilang oleh pihak kepolisian. Tilang yang dilakukan polisi terkait dengan STNK. Jika STNK sebuah mobil sudah mati dan tidak diperbarui, maka pemilik kendaraan belum membayarkan pajaknya.

Secara hukum, jika keabsahan pajak kendaraan mati (STNK) maka akan dilakukan penegakan hukum dengan cara ditilang. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu cek pajak kendaraan setiap tahunnya, agar terhindar dari tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Agar mobil tidak “dikandangkan”

Selain ditilang, mobil yang sudah tiga tahun atau lebih tidak membayar pajak akan dikandangkan oleh pihak kepolisian, serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 500.000.

Jika didiamkan selama satu minggu saja, dendanya akan bertambah menjadi Rp 3.500.000. Jika sebulan, maka masyarakat yang belum membayar pajak akan dikenai denda hingga Rp 15.000.000.

Inilah asalan kenapa kita harus selalu memeriksa pajak kendaraan. Jika tidak, maka uang dana yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan lain bisa-bisa habis karena harus membayar tunggakan denda hingga pajak kendaraan.

Terhindar dari proses lelang

Dalam banyak pemberitaan, diketahui bahwa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang memiliki mobil mewah namun masih mangkir dalam membayar pajak kendaraan mewahnya.

Prosesnya, jika masyarakat dalam waktu satu bulan belum membayar pajak kendaraannya sesuai tanggal jatuh tempo, maka pemerintah akan mengirimkan surat dan meminta masyarakat membayar pajak.

Jika dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkannya surat peringatan pembayaran pajak dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dan masyarakat masih belum membayar pajak, maka mobil mewah tersebut akan disita dalam waktu 14 hari.

Jika tidak juga dipatuhi dengan cara membayar pajak, maka pemerintah DKI Jakarta akan melelang mobil tersebut. Jadi, jika kita tidak ingin mobil mewah dilelang karena belum membayar pajak, jangan lupa untuk selalu memeriksa kapan tenggat waktu pembayaran pajak yang akan dibayarkan.

Sebagai tambahan, setelah kita cek pajak kendaraan, jangan lupa untuk membayar pajak tersebut kepada pihak berwenang.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak sebuah mobil?

Jika seseorang memiliki mobil seharga Rp 500.000.000, maka penting untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Nilai BBN KB adalah 10% dari harga kendaraan, maka hasilnya adalah:

10% x Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000.

Berikutnya, kita akan menghitung pajak yang diberi nama PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Di sini, nilai penghitungannya berbeda.

Jumlah pajak yang dibebankan untuk PKB adalah yaitu 1,5% dari harga jual kendaraan yang menurun setiap tahun, akibat adanya penyusutan harga jual kendaraan.

Maka, untuk menghitung PKB, kita hanya perlu menggunakan rumus:

1,5 %x Rp 500.000.000 = Rp 7.500.000

Jika ditotal, maka besar pajak yang wajib kita bayarkan setiap tahunnya adalah:

Rp50.000.000 + Rp7.500.000 = Rp57.500.000.

Sudah tahu cara menghitung pajak mobil yang kita miliki? Dibanding nanti terkena biaya yang tidak sedikit, cek pajak kendaraan yang kita miliki sekarang juga!

Periksa juga masa berlaku asuransi kendaraan yang kita miliki. Sebab, risiko berkendara terkadang bukan datang dari kelalaian kita sendiri, melainkan orang lain.

Baca juga: Memahami Aturan Memasang Kaca Film Pada Mobil

Related

Automotive 5054362984593134545

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item