Memahami Asuransi Mobil dan Cara Perhitungannya

Memahami Asuransi Mobil dan Cara Perhitungannya

Naviri Magazine - Asuransi adalah semacam sekoci yang disiapkan di kapal, yang dapat digunakan untuk menyelamatkan diri ketika kapal mengalami masalah di lautan. Keberadaan sekoci tentu tidak dimaksudkan agar kapal mengalami masalah, namun untuk antisipasi jika terjadi masalah. Dalam hal ini, orang mengasuransikan mobilnya juga dengan tujuan serupa.

Ketika mobil diasuransikan, pemilik mobil tentu tidak menginginkan mobilnya mengalami masalah. Namun, kalau sewaktu-waktu terjadi masalah terkait mobil, setidaknya ada asuransi yang membantu menanggung.

Perlunya asuransi mobil bisa terlihat ketika terjadi bencana alam, semisal banjir, gempa bumi, dan semacamnya. Ketika bencana itu terjadi, bukan hanya rumah yang terdampak, tapi juga mobil. Jika si pemilik mobil tidak punya asuransi, maka ia harus siap mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya perbaikan mobilnya yang rusak oleh bencana.

Sementara mereka yang sudah membeli jaminan pertanggungan atau asuransi pun belum tentu bisa bernapas lega. Pasalnya, perusahaan asuransi tidak mengganti biaya perbaikan mobil yang hanya terdaftar dalam polis asuransi dasar, baik jenis total loss only (TLO) atau komprehensif (all risk).

Pada Pasal 3 ayat (3) Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor disebutkan, perusahaan asuransi tidak berkewajiban menanggung kerusakan kendaraan yang disebabkan kerusuhan, bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung berapi, angina topan dan lainnya), atau reaksi nuklir. Kerusakan akibat bencana alam atau kerusuhan hanya didapatkan oleh pemilik kendaraan yang sudah membeli perluasan asuransi.

Umumnya, ada beberapa jenis perluasan asuransi kendaraan, yakni asuransi kecelakaan diri untuk pertanggungan jiwa pemilik kendaraan, asuransi tanggung jawab hukum yang meliputi pertanggungjawaban terhadap pihak yang dirugikan pemegang polis, dan asuransi bencana.

Asuransi bencana dibagi ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain bencana alam banjir dan angin topan, bencana alam gempa bumi dan tsunami, bencana huru-hara dan kerusuhan, serta bencana serangan terorisme dan sabotase.

Besaran premi dari setiap jenis asuransi bencana saling berbeda. Seperti yang tertera dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan, nilai premi perluasan asuransi kendaraan untuk bencana alam dibedakan berdasarkan wilayah domisili kendaraan.

“Tarif premi atau kontribusi yang diterapkan adalah tarif premi atau kontribusi sesuai zona wilayah tempat objek pertanggungan didaftarkan yang ditandai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” tulis OJK dalam surat edaran tersebut.

Besaran premi perluasan asuransi di daerah yang rawan terkena bencana alam relatif lebih tinggi dibandingkan daerah yang diperkirakan kondisi geografisnya lebih aman dari bencana alam.

Untuk perluasan asuransi bencana alam banjir wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauannya) bagi pemegang asuransi komprehensif berkisar 0,075-0,1 persen dari nilai pertanggungan (harga kendaraan), sedangkan pemegang asuransi total loss only (TLO) dikenakan premi 0,05-0,075 persen dari nilai pertanggungan.

Di wilayah 2 (Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) premi komprehensif ditetapkan 0,1-0,125 persen, dan premi untuk TLO 0,075-0,1 persen. Sementara, di wilayah 3 (selain wilayah 1 dan 2) nilai premi perluasan asuransi bencana banjir dipatok 0,075-0,1 persen untuk komprehensif, dan 0,05-0,075 persen untuk TLO.

Jika ingin membeli asuransi perlindungan bencana gempa bumi dan tsunami, pemilik mobil di wilayah 1 berkewajiban membayar premi komprehensif antara 0,12-0,135 persen dan TLO sebesar 0,085-0,11 persen dari nilai pertanggungan.

Untuk wilayah 2, ketetapan premi perluasan asuransi komprehensif 0,10-0,125 persen, TLO 0,075-0,1 persen. Di wilayah 3, premi perluasan untuk komprehensif 0,075-0,135 persen dan TLO 0,05-0,075 persen.

Perhitungan premi perluasan asuransi, ialah premi asuransi dasar ditambah nilai premi perluasan. Misalnya untuk mobil Mitsubishi Xpander M/T seharga Rp224,6 juta di DKI Jakarta, premi yang harus dibayar jika mengambil asuransi komprehensif ditambah perluasan asuransi bencana gempa bumi, yakni Rp224,6 juta x 2,08 persen (nilai premi asuransi komprehensif wilayah 2) ditambah Rp224,6 juta x 0,10 persen (nilai perluasan asuransi gempa bumi wilayah 2), total yang harus dibayar Rp4.896.280 per tahun.

Keputusan melakukan perluasan polis asuransi memang akan menambah biaya. Tapi bagi Anda yang tinggal di wilayah rawan bencana alam, menjadi peserta asuransi perluasan bisa jadi keputusan yang tepat daripada terlambat atau tak ada sama sekali.

Baca juga: Mengapa Banyak Orang Ingin Punya Mobil Pribadi?

Related

Automotive 4956303740743102008

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item