Cara Menghitung Bunga Deposito Serta Perhitungan Pajaknya

Cara Menghitung Bunga Deposito Serta Perhitungan Pajaknya

Naviri Magazine - Ada beragam investasi, dari yang mudah sampai yang sulit. Deposito bisa digolongkan sebagai investasi yang mudah. Karena kita tinggal memasukkan sejumlah dana ke bank sebagai deposito, lalu menunggu waktu yang disepakati, dan jumlah uang kita akan bertambah dengan adanya bunga.

Karena tergolong mudah, banyak orang menjadikan deposito sebagai sarana investasi. Kenyataannya, minat masyarakat untuk menyimpan uang di deposito cukup tinggi. Hal ini terlihat dari tingginya simpanan deposito di perbankan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2018, total deposito perbankan mencapai Rp 327.841 triliun, atau naik 10,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deposito menjadi pilihan, karena risikonya yang rendah, dan menawarkan bunga yang lumayan. Risikonya rendah, karena ada penjaminan. Bila bunga deposito di bawah suku bunga penjaminan, dan nominalnya di bawah Rp 2 miliar, ketika bank penerbit deposito tutup maka dana deposito dan bunganya akan diganti oleh LPS.

Namun, deposito tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu, harus menunggu jatuh tempo. Biasanya, tenor produk deposito di Indonesia dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Bila dicairkan sebelum jatuh tempo, akan ada denda penalti dari bank.

Pajak deposito

Sebagai produk keuangan yang memberikan bunga, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (Pph) pada deposito. Pph ini dikenakan kepada bunga deposito bank, sementara simpanannya bebas pajak.

Pph untuk bunga deposito sebesar 20% per tahun untuk nilai simpanan di atas Rp 7,5 juta. Saat ini, simpanan minimal produk deposito Rp 8 juta. Artinya, nasabah deposito tidak bisa menghindar dari pajak bunga deposito. Bunga yang ditanggung akan semakin besar jika nilai simpanan semakin besar.

Contoh: Anda memiliki tabungan sebesar Rp 40 juta, dengan bunga deposito 6% per tahun. Deposito tersebut bertenor 12 bulan.

a. Bunga deposito per tahun = Rp 40 juta x 6% = Rp 2,4 juta

b. Bunga deposito per bulan = Rp 2,4 juta: 12 bulan = Rp 200 ribu.

c. Pajak bunga deposito per bulan = Rp 200.000 x 20% = Rp 40.000

d. Pajak bunga deposito per tahun = Rp 40.000 x 12 bulan = Rp 480.000

Dengan perhitungan ini, ketika jatuh tempo maka bunga bersih yang didapatkan nasabah Rp 1,92 juta (a-d). Adapun total dana yang didapatkan nasabah ketika jatuh tempo Rp 41,92 juta (pokok simpanan plus bunga bersih).

Baca juga: Perbankan Menaikkan Bunga Deposito, Kini Saatnya Berinvestasi

Related

Money 1694289015702927476

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item