Ibu-ibu Perlu Tahu, Ini Hukum Mengikuti Arisan Menurut Ajaran Islam
https://www.naviri.org/2019/07/hukum-mengikuti-arisan.html
Naviri Magazine - Umumnya, ibu-ibu suka mengikuti arisan, yaitu menyetor sejumlah uang yang telah disetujui bersama, lalu secara berkala—entah satu minggu sekali atau satu bulan sekali—mengocok nama yang memiliki hak memperoleh dana yang terkumpul itu.
Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan:
Haram
Ada yang memiliki pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dikira berupa akad pinjaman, dengan syarat peminjam itu nanti memberi pinjaman juga pada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman yang mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi arisan memiliki kandungan riba yang hukumnya haram.
Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta, tidaklah sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan, bila dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak di antara beberapa orang yang memiliki hak.
Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab arisan adalah satu di antara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah (bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan. Jadi, perlu juga diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi pertikaian pada peserta arisan.
Mudah-mudahan bermanfaat.