Jika Imam Shalat Batal, Bagaimana Nasib Makmum? Ini Penjelasannya

Jika Imam Shalat Batal, Bagaimana Nasib Makmum? Ini Penjelasannya

Naviri Magazine - Seperti kita tahu, shalat dapat dikerjakan secara berjamaah atau sendirian (munfaridan). Shalat berjamaah minimal terdiri dari dua orang. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri di depan, dan satunya lagi sebagai makmum berdiri di belakang. Tidak ada batasan maksimal bagi makmum.

Shalat dianggap sah jika memenuhi sejumlah persyaratan (syuruthus shihah), rukun, dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan shalat, seperti tiba-tiba terkena najis, atau menanggung hadats, dan lain sebagainya.

Jika seseorang di tengah-tengah shalatnya melakukan atau terkena beberapa hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya batal. Jika ia shalat sendirian ataupun jika menjadi makmum, maka orang tersebut harus mengulangi dari awal.

Masalahnya, bagaimana jika kebetulan yang mengalami (batal) shalat tersebut adalah seorang imam? Apakah hal itu menjadikan batal pula shalat makmum? Lantas apakah shalat tersebut harus diteruskan tanpa Imam? Atau bagaimana?

Shalat makmum tidak menjadi batal karena batalnya shalat sang imam. Oleh karena itu, ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya. Jika demikian, maka makmum mempunyai dua langkah pilihan.

Pertama, makmum dapat meneruskan shalatnya dengan niat mufaraqah dari imam. Artinya, makmum meneruskan shalatnya sendirian (munfaridan), terpisah dari imam yang telah batal shalatnya.

Kedua, makmum menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjamaah. Kalau mengambil alternatif kedua, maka harus ada istikhlaf. Itulah yang diterangkan dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Istikhlaf adalah penunjukan pengganti imam dengan imam lain, yang karena satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw, sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits.

Proses terjadinya istikhlaf mempunyai dua kemungkinan; imam menunjuk pengganti, atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam. Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal.

Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum. Jika imam menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan pemimpinnya? Di sinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih. (Mausu’atul Islami: VI.148)

Istikhlaf selain shalat Jum’at hukumnya sunnah, karena shalat berjamaah lebih utama daripada sendirian. Dalam shalat Jum’at, istikhlaf menjadi wajib hukumnya, karena shalat Jum’at tidak sah jika tidak dilakukan secara berjama’ah (Madzahibul Arba’ah: I, 447)

Related

Moslem World 4532645139788202675

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item