Anjuran Melaksanakan Ziarah Kubur Dalam Ajaran Islam

Anjuran Melaksanakan Ziarah Kubur Dalam Ajaran Islam

Naviri Magazine - Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh). Pada zaman awal-awal Islam, Rasulullah melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi perbuatan yang boleh dilakukan.

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi juga menjelaskan manfaat melaksanakan ziarah kubur. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah),” (HR. Hakim).

Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Rasulullah, hal ini beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata: “Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi’, agar engkau memintakan ampunan buat mereka.” (HR. Muslim)

Setelah adanya perintah dari Allah untuk menziarahi kuburan ahli Baqi’, Rasulullah membiasakan menziarahi tempat tersebut pada saat giliran menginap di rumah Aisyah radliyallahu ‘anha. Hal ini seperti tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah:

“Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: ‘Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni kubur Baqi’ Gharqad.” (HR. Muslim).

Berdasarkan dalil-dalil dalam hadits di atas, tidak dapat disangsikan lagi bahwa ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan (sunnah). Anjuran melaksanakan ziarah kubur bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam Al-Ghazali:

“Ziarah kubur disunnahkan secara umum, dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, hal. 521).

Bahkan legalitas melaksanakan ziarah kubur telah disepakati oleh seluruh mazhab umat islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah:

“Ziarah kubur dibolehkan oleh seluruh mazhab umat islam,” (KH. Ali Maksum, Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, hal. 53).

Maka, dapat disimpulkan bahwa praktek ziarah kubur merupakan salah satu ajaran agama Islam yang secara tegas dianjurkan oleh syariat. Dan sebaiknya pada saat melaksanakan ziarah kubur senantiasa menjaga adab dalam berziarah, agar ziarah kubur yang dilakukannya mendapat pahala dan kemanfaatan, serta dilakukan dengan cara yang benar. Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 5708669369168929002

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item