Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Indonesia

Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Indonesia

Naviri Magazine - Kementerian Perdagangan memutuskan untuk melarang produksi dan penjualan minyak goreng curah, per 1 Januari 2020. Dengan pelarangan ini, minyak goreng yang boleh dijual nantinya hanya yang berkemasan.

Pemerintah menilai minyak goreng curah meski murah namun tak sehat, tak terjamin kehalalannya, dan volumenya kerap tak sesuai.

Adapun harga minyak kemasan yang bakal dijual dipatok dengan Harga Eceran Termurah (HET) dari pemerintah, Rp 11 ribu per liter.

Apakah pelarangan ini bakal membuat daya beli masyarakat terganggu?

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Sutrisno, mengatakan, ada kemungkinan daya beli masyarakat terganggu. Meski begitu, menurutnya, tidak akan berdampak terlalu besar karena pada dasarnya minyak goreng kemasan yang dibeli bisa digunakan lebih dari sekali.

"Mungkin (terganggu). Tapi enggak, lah, karena makanan, kan (minyaknya) habis digoreng, disimpan lagi," kata dia di Sarinah, Jakarta.

Benny berpendapat bahwa keputusan pemerintah tepat dengan melarang penjualan minyak curah. Dia mengatakan, selama ini minyak goreng curah yang terdapat di warung-warung merupakan hasil daur ulang dari minyak bekas restoran dalam jumlah besar. Minyak goreng bekas pakai yang seharusnya dibuang malah dijual ke pengepul minyak curah.

Sementara untuk minyak goreng kemasan, sebelum dijual ke pasaran harus melewati pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan dicek Kementerian Kesehatan untuk pengujian fortifikasi vitamin A.

Dia menampik jika aturan ini hanya menguntungkan produsen minyak goreng skala besar. Menurutnya, aturan ini menguntungkan masyarakat, karena ada kepastian kualitas produk minyak goreng yang dikonsumsi dan takaran volume yang dijual.

"Ini kan konsumen yang dirugikan (jika minyak curah beredar). Untuk minyak curah ukuran 1 liter dibikin 0,97 liter. Kedua, masalah kesehatan juga," kata dia.

Adapun untuk mencegah peredaran minyak goreng curah yang dipalsukan menjadi minyak goreng kemasan, menurut Benny, kuncinya ada pada pemeriksaan di BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kualitas.

Related

News 7937757796927743189

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item