Mulai 1 Januari 2020, Harga Rokok Akan Mencapai Rp 35.000 per Bungkus
https://www.naviri.org/2019/11/harga-rokok.html
Naviri Magazine - Untuk anda mempunyai kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo. Pasalnya, saat ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.
"Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampe Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.