Benarkah Membunuh Cicak akan Mendapat Pahala? Ini Penjelasannya

 Benarkah Membunuh Cicak akan Mendapat Pahala? Ini Penjelasannya

Naviri Magazine - Ada sebuah hadits riwayat Muslim terdapat sebuah hadits yang menjelaskan beberapa keutamaan membunuh cicak.

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR Muslim).

Hal ini tentu menjadikan kita bertanya-tanya, benarkah Rasulullah sejahat itu? Padahal dalam riwayat hadits yang lain, tergambar jelas bahwa Rasulullah sangat menyayangi binatang. Tapi mengapa kepada hewan kecil sejenis cicak Rasulullah begitu kejam?

Hal ini tentu paradoks bagi kita. Oleh karena itu, marilah kita pahami hadits anjuran membunuh cicak tersebut dengan seksama, tentunya dengan ilmu pemahaman hadits (fiqhul matan hadits) sesuai yang diajarkan oleh para ulama kita.

Pertama, mengenai redaksi hadits yang digunakan. Dalam memahami hadits, kita harus memastikan redaksi kata yang dipakai dalam hadits tersebut digunakan untuk menyebutkan hal apa pada waktu dahulu. Bukan malah mengartikannya dengan arti yang digunakan manusia zaman sekarang.

Hal ini disebut oleh Al-Qaradhawi dalam Kaifa Nata‘amal ma'a Sunnah-nya sebagai "At-ta'kid min madlulati alfazhil hadits".

Maka kita harus memastikan, kata 'al-auzagh' dalam hadits tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak.

Imam An-Nawawi, dalam Syarah Muslim, menjelaskan bahwa auzagh yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Atau ditegaskan lagi oleh An-Nawawi sebagai al-hasyaratul mu'dzi (hewan yang dapat menyakiti).

“Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan.

“Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya, karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit.” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Dari penjelasan An-Nawawi ini, tergambar jelas bahwa kata auzagh dalam hadits tersebut sama sekali tidak untuk cicak-cicak yang hidup damai di rumah-rumah kita.

Kedua, mengapa diberikan kebaikan (hasanat) bagi membunuhnya dengan pukulan-pukulan tertentu?

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa anjuran membunuh jenis cicak dalam hadits itu karena ia dapat menularkan penyakit.

Menurut An-Nawawi, anjuran untuk membunuh hewan ini dengan pukulan tertentu karena semakin cepat dibunuh, maka akan semakin membuat diri kita aman dari penyakit.

“Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya, adalah anjuran untuk membunuh secepatnya, dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan, ditakutkan lolos.” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’ Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).

Tentunya jika cicak itu lolos, bisa menyakiti orang yang akan membunuhnya. Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa cicak dibunuh karena meniupi api agar membakar Ibrahim AS, berdasarkan hadits riwayat Bukhari.

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS.’” (HR Bukhari).

Namun hadits ini juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh cicak, karena illat sebenarnya dari hadits tersebut adalah membahayakan Ibrahim, sama seperti cicak pada masa Rasul saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta, sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari:

“Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta.” (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).

Dengan demikian, argumen yang seharusnya dibangun adalah karena hewan itu membahayakan kita, bukan karena yang lain, apalagi karena dendam atas Nabi Ibrahim AS.

Oleh karena itu, hadits ini tidak boleh dipahami dengan bahasa yang digunakan sekarang, yakni kata auzagh dalam hadits tersebut disamakan dan diartikan dengan cicak di rumah kita. Apakah cicak di rumah kita bisa menimbulkan penyakit?

Tentu akan sangat kasihan jika cicak diburu anak-anak kecil yang tak tahu apa-apa, hanya karena iming-iming pahala mengerjakan sunah. Wallahu a'lam.

Related

Moslem World 7524381357646712512

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item