Ini Penyebab Saudi Melarang Non-Muslim Masuk Makkah-Madinah

  Ini Penyebab Saudi Melarang Non-Muslim Masuk Makkah-Madinah

Naviri Magazine - Pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan bagi warga dari 49 negara yang ingin melancong ke Arab Saudi.

Jika sebelumnya hanya terdapat visa ibadah haji dan umrah, visa bisnis, dan visa bagi pekerja asing, kini pemerintah Arab Saudi menerbitkan visa kunjungan yang memungkinkan para turis dari 49 negara bisa masuk ke Arab Saudi, dan menikmati berbagai destinasi wisata di sana. 

Visa kunjungan ini bisa diperoleh para turis melalui daring maupun saat tiba di Arab Saudi, dengan tarif 80 dolar Amerika. Kendati demikian, tak semua tempat bisa dikunjungi oleh para turis, terlebih bagi turis non-Muslim. Pemerintah Arab Saudi tetap memberlakukan larangan bagi turis non-Muslim memasuki kota suci Makkah dan Madinah.

Seperti dilansir BBC, kota suci Mekkah dan Madinah tetap tertutup bagi non Muslim. Beberapa lokasi yang bisa dikunjungi pemegang visa kunjungan ini seperti kawah vulkanik Al Wahbah dekat kota Taif, kota kuno Madain Saleh, kota tua Jeddah, benteng masmak di Riyadh, air mancur Raja Fadh di Jeddah, pantai Umluj, dan beberapa destinasi wisata lainnya. 

Bahkan, seperti dilansir New York Times, pemerintah Arab Saudi tetap memberlakukan aturan-aturan bagi turis pemegang visa kunjungan, terutama bagi turis non-Muslim, seperti mematikan musik saat memasuki waktu shalat, menghormati Muslim saat Ramadhan dengan tidak makan dan minum di tempat umum, tidak membawa dan mengonsumsi alkohol serta narkoba. 

"Hanya Muslim yang diizinkan untuk mengunjungi kota suci Makkah dan Madinah. Namun kerajaan Arab Saudi mempromosikan sejumlah situs warisan dunia UNESCO, termasuk Mada'in Saleh di Al-Ula, yang merupakan situs konservasi terbesar dari peradaban orang Nabatea di selatan Petra di Yordania, dan Distrik At-Turaif di Ad-Diriyah, ibu kota pertama negara Saudi.

“Kerajaan  juga mendorong orang untuk mengunjungi kota bersejarah Jeddah, Gerbang ke Mekah, Oasis Al-Ahsa, dan Daerah Hail yang memiliki prasasti manusia dan hewan berusia 10.000 tahun," seperti dilansir New York Times.

Sementara itu, seperti dilansir Saudi Gazette, Ketua Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Saudi Arabia, Ahmed Al Khateeb, mengatakan bahwa bagi turis asing perempuan yang berkunjung ke Kerajaan Arab Saudi tak diwajibkan mengenakan abaya atau pakaian nasional Arab Saudi bagi perempuan.

"Namun turis perempuan harus mengenakan pakaian sederhana yang menutupi bahu hingga lutut, bahkan jika mereka berada di pantai," katanya. 

Lalu mengapa turis terutama non-Muslim tak bisa berkunjung ke Mekkah dan Madinah? Memang terdapat perbedaan pandangan tentang hukum non-Muslim memasuki kota suci Makkah dan Madinah, sebagaimana tertulis dalam surah at-Taubah ayat 28.

Allah SWT mengingatkan untuk melarang orang musyrik memasuki Masjid al-Haram. Namun demikian, kebanyakan ulama sepakat mengharamkan non-Muslim masuk dua kota suci itu.

Imam Syafi'i dan Imam Hambali merupakan imam fikih yang mengharamkan memasuki Masjid al-Haram, meskipun untuk kemaslahatan tertentu. Tetapi terdapat pandangan berbeda bagi non-Muslim berada di Madinah.

Dalam kitab al-Mughni 9/285, 286 Ibnu Qudaamah berkata, tak diperbolehkan bagi siapa pun dari orang kafir tinggal di Hijaz (wilayah Makkah dan Madinah). Ini pandangan Imam Malik dan Imam Syafii. Namun Imam Malik mengatakan, mereka harus diusir dari tanah Arab, karena Rasulullah mengatakan dua agama tak bisa hidup berdampingan di semenanjung Arab.

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya, dari Umar, bahwa ia mendengar Rasulullah mengatakan dalam hadis, “Saya pasti mengusir orang Yahudi dan Kristen dari semenanjung Arab. Dan saya tak akan meninggalkan siapa pun di sana kecuali Muslim.” Imam Tirmidzi menyatakan hadis itu merupakan hadits sahih.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah meninggalkan tiga instruksi, beliau berkata, usir musyrikin dari semenanjung Arab, hargai utusan seperti yang dilakukan Rasul, dan beliau diam tentang hal ketiga. Diriwayatkan Abu Dawud. 

Terdapat juga pandangan bahwa non-Muslim diizinkan masuk ke Madinah untuk tujuan perdagangan, tanpa harus tinggal di sana. Ibnu Qudamah berkata, mereka (orang kafir) diperbolehkan memasuki Hijaz untuk tujuan perdagangan, karena orang-orang Kristen bisa berdagang di Madinah pada masa Umar. Kendati demikian, ini tidak berlaku di Makkah. Artinya, dalam kondisi apa pun, non-Muslim dilarang memasuki Makkah. 

Related

World's Fact 1714742627696561443

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item