Fakta di Balik Kehebohan Coast Guard China Masuk Perairan Natuna

 Fakta di Balik Kehebohan Coast Guard China Masuk Perairan Natuna

Naviri Magazine - Kondisi terkini terkait Natuna, antara pemerintah Indonesia dengan China, sedikit menegang. Di mana pada tanggal 19 hingga 24 Desember 2019 disebut setidaknya ada 63 kapal ikan dan kapal penjaga pantai (coast guard) China telah memasuki perairan Natuna di Kepulauan Riau, tanpa izin.

Puluhan kapal yang didampingi kapal penjaga pantai China itu diduga kuat menangkap ikan secara ilegal di perairan, yang diklaim China sebagai bagian dari kawasan perikanan tradisionalnya, demikian keterangan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) sebagaimana dilansir VOA pada Selasa (31/12/2019).

Pihak Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, sudah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar China di Jakarta, pada Senin (30/12/2019) lalu.

Maraknya pemberitaan hingga informasi yang banyak beredar di media sosial, menjadikan isu Natuna makin hangat. Lantas bagaimana menurut pengamat terkait isu Natuna?

Melalui pesan tertulisnya, Senin (6/1/2020), Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mencoba meluruskan simpang siur seputar Natuna.

Bahwa coast guard China memasuki wilayah hak berdaulat Indonesia, bukan kedaulatan Indonesia. Menurut dia, ada satu hal yang perlu diluruskan dalam pembicaraan isu Natuna Utara yang saat ini menghangat.

Masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. "Padahal persepsi demikian tidak benar," kata dia.

Hikmahanto menjelaskan, sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.

Untuk diketahui, keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas). Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara, dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan.

Dalam konsep ZEE, sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. "Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right. Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan," ujarnya menjelaskan.

Related

World's Fact 5963348710042731705

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item