Hati-hati, Memiliki Mobil tapi Tidak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 20 Juta

Hati-hati, Memiliki Mobil tapi Tidak Punya Garasi Bisa Didenda Rp 20 Juta

Naviri Magazine - DPRD Kota Depok merevisi Peraturan Daerah (perda) No. 2/2012. Di aturan yang baru, semua pemilik mobil wajib hukumnya punya garasi sendiri. Rancangan Perda yang udah diusulkan sejak Juli ini disebut-sebut sudah disahkan, dan sudah masuk tahap perumusan mekanisme pelaksanaan. Bagi pemilik mobil yang tak punya garasi, siap-siap kena denda maksimal Rp20 juta.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, menegaskan, Perda ini dibutuhkan untuk mengembalikan ruang-ruang publik kembali kepada khitahnya.

“Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan bukan untuk lahan parkir. Harus ada garasi sendiri untuk memakirkan kendaraannya,” kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna.

Perda Garasi, nama beken regulasi ini, adalah inisatif Dishub Depok. Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, menjelaskan banyak keluhan warga yang merasa terganggu karena warga lain yang sewenang-wenang memarkir mobilnya di sembarang tempat, seperti bahu jalan dan lapangan voli, sehingga mengganggu pengguna jalan lain.

“Itu dasarnya aspirasi dari warga, karena ruang milik jalan banyak digunakan oleh warga untuk parkir, sehingga mengganggu warga lain. Kadang-kadang punya rumah, mobil dua, satu di dalam, satu di luar. Nah, kadang dua-duanya di luar. Padahal ruang itu tidak boleh digunakan. Masa fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum) digunakan parkir,” tutur Dadang.

Nia (23), warga Depok, mengaku setuju dengan kebijakan ini, karena memang kalau mau punya mobil, harus punya garasinya.

“Dekat rumah saya ada tuh, lapangan voli malah dijadiin lahan parkir. Padahal itu dulunya tempat remaja olahraga main futsal. Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir, ya. Masa iya punya mobil enggak punya garasi, sih,” tutur Nia.

Sedangkan Hendri (24) mengaku, pemerintah sebaiknya tidak hanya melarang ini-itu saja, namun ikut memberi solusi dengan membuat lahan parkir. “Jadi Pemkot bisa buat kantong-kantong parkir, supaya orang mau dateng ke tempat usaha di Margonda, contohnya. Jangan nanti asal denda atau gembok aja, tapi juga siapkan lahan parkir yang resmi dari Pemkot,” kata Hendri.

Fenomena parkir sembarangan bukan cuma milik pengendara mobil saja. Di Banjarmasin, Dishub Kota Banjarmasin memutuskan untuk mengangkut motor yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Simpang Ulin.

Penertiban dilakukan karena hukuman penggembosan ban yang dilakukan dishub tak bikin pengendara motor kapok buat parkir sembarangan. Komandan Pleton Operasional Dishub Kota Banjarmasin, Donny Tri Wahono, menginformasikan, ada 7 motor yang diamankan dengan truk, dan sudah dibawa ke Kantor Dishub Kota Banjarmasin.

Hal berkebalikan justru terjadi di Kota Ambon, Maluku, lima tahun lalu. Warga Ambon yang kesal karena mobil patroli Dishub parkir sembarangan di marka jalan, memutuskan untuk mengempesi ban mobil dinas itu.

Petugas dishub yang kesal, gara-gara kena senjata andalannya sendiri, berusaha menemukan pelaku penggembosan, sehingga memicu bentrok dengan warga. Kericuhan ini membuat lalu lintas sampai macet total selama satu jam.

Related

News 5498322121740580899

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item