Kasus Tagih Utang Via Instastory, Bukan Dapat Pembayaran Utang tapi Malah Masuk Pengadilan

 Kasus Tagih Utang Via Instastory, Bukan Dapat Pembayaran Utang tapi Malah Masuk Pengadilan

Naviri Magazine - Persidangan Febi Nur Amelia (29) menyedot perhatian publik. Dia didakwa mencemarkan nama baik Wakil Ketua PDIP Medan, Fitriani Manurung, karena menagih utang Rp 70 juta lewat fitur Instastory di Instagram.

Dalam dakwaan disebutkan, Febi mengaku Firiani berutang kepadanya pada 2016. Namun karena tak kunjung dibayar, pada Februari 2019, Febi menagihnya lewat Instastory.

Nahas, postingan itu berujung proses hukum. Fitriani merasa namanya dicemarkan, dan melaporkan Febi ke polisi. Febi pun didakwa melanggar UU ITE. Saat ini, Febi telah mengikuti dua kali persidangan.

Fitriani membantah tuduhan Febi. Dia mengklaim sama sekali tidak punya utang seperti yang disangkakan Febi.

“Postingan itu merusak nama baik saya. Sekarang prosesnya di pengadilan. Makanya saya berharap hukum di negara ini hukum seadil-adilnya,” ujar Fitriani, Rabu (15/1).

Selain itu, kata Fitriani, postingan itu juga mempengaruhi pencalonannya untuk maju di Pemilihan Wali Kota Medan 2020. Fitriani merupakan bakal Calon Wakil Wali Kota Medan yang telah mendaftar di DPC PDIP Medan.

Menurut Fitriani, postingan Febi berdampak pada penurunan elektabilitasnya. Apalagi, proses rekomendasi pencalonan di DPP PDIP dalam proses penggodokan.

“Tentu kita akan meningkatkan elektabilitas. Masyarakat tentunya berpikiran jelek, dong, kepada saya. Banyak yang menelepon saya. 'Kak Fitri kenapa memenjarakan orang'. 'Kak Fitri, kok, kejam kali'. Seharusnya kan orang bakal menganggap saya pantas menjadi Balon Wakil Wali Kota. Kalau begini rusak citra dan nama baik saya,” ujar Fitriani.

Sebelumnya, merujuk dakwaan, uang itu diberikan Febi ke Fitriani sebanyak dua tahap, demi membantu suami Fitriani mendapatkan promosi jabatan. Namun tidak disebutkan apa profesi suami Fitriani. Belakangan diketahui, suami Fitriani berprofesi polisi, yakni Kombes Pol Ilsaruddin.

"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap, pertama Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 20 juta," ujar jaksa.

Pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang, dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.

Dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang, kali ini lewat direct message (DM) Instagram. Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.

Sebelum persidangan, Febi mengaku terpaksa mengunggah status di medsos, karena tak tahu lagi harus ke mana menghubungi Fitriani.

"Saya memposting unggahan itu karena akses saya terhadap beliau sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, beliau baru ada respons. responsnya lapor ke polisi,” kata Febi sebelum mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1).

Related

News 4322022618839257324

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item