Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Menko PMK Panggil Sri Mulyani

  Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Menko PMK Panggil Sri Mulyani

Naviri Magazine - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Beberapa pejabat yang terlihat hadir antara lain Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Kesehatan Terawan A. Putranto, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

"Dalam pertemuan kali ini, kita akan membahas kenaikan iuran BPJS," kata Muhadjir saat membuka rapat di kantornya, Jakarta, Senin (6/1).

Kementerian PMK, menurut Muadjir, berperan sebagai koordinator terhadap regulasi dan penyelesaian persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan kedudukan (Kemenko) PMK yang utama, koordinator terhadap regulasi pemerintah bicarakan secara bersama dan mencarikan titik temu," lanjutnya.

Selang beberapa saat, awak media dipersilahkan untuk keluar dari ruangan lantaran rapat akan dilakukan secara tertutup.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam beleid tersebut, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja meningkat sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Kenaikan iuran rata-rata mencapai 100 persen.

Berikut besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.

3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.

4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis Perpres Nomor 75 itu.

Related

News 8920246510151764973

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item