Fakta di Balik Kasus Terkait Siti Badriah, 'Lagi Syantik', dan Gen Halilintar

Fakta di Balik Kasus Terkait Siti Badriah, 'Lagi Syantik', dan Gen Halilintar

Naviri Magazine - Gen Halilintar diduga telah melanggar hak cipta terkait lagu 'Lagi Syantik' milik pedangdut Siti Badriyah, karena menggubahnya tanpa seizin Nagaswara.

Hal ini telah diketahui pihak Nagaswara sejak akhir 2018. Atas kejadian itu, Gen Halilintar pun telah digugat oleh pihak Nagaswara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap Gen Halilintar pun tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Disebut Yosh Mulyadi, selaku kuasa hukum Nagaswara, Gen Halilintar telah merugikan kliennya dalam bentuk materil maupun imateril. Saat ditanya dugaan kerugian materil, Yosh tak dapat menjelaskan secara detail, namun ia menyebut kisaran milliaran kerugian kliennya.

"Ada materil, kalau masuk gugatan kita sudah ngomong materil ya, dan imateril. Cuma besarannya berapa, nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," jelas Yosh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya sekitar itu, lah (kerugian materil miliaran)." sambungnya.

Dalam video yang sempat diunggah Gen Halilintar, tampak adanya perubahan pada aransemen lagu dan lirik. Hal itu kemudian dikaitkan dengan hak moral.

"Kalau kerugiannya jelas pelanggaran hak cipta, karena ada 'Lagi Syantik' versi klien saya dan versi Halilintar, kan. Kalau dalam hukumnya hak moral, sih," jelas Yosh.

Atas kejadian ini, pihak Nagaswara telah meminta kepastian hukum hingga efek jera terhadap Gen Halilintar.

"Kepastian hukum, campaign hak cipta, kalau efek jera jelas ya, bahwa hak cipta itu ada hukumnya," sambung Yosh.

Hingga saat ini, Gen Halilintar belum memberikan komentar terkait tudingan tersebut. Gen Halilintar kembali mangkir setelah empat kali mendapat panggilan sidang gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta kepada Nagaswara.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 5 Februari 2020 dengan agenda pembuktian dari penggugat.

"Setelah dalam persidangan itu, pihak Gen Halilintar kan nggak dateng. Sidang dilanjutkan hari Rabu minggu depan itu dengan agenda sudah pembuktian," ujar Yosh.

Menurut keterangan Yosh, pihak Gen Halilintar memang tak pernah hadir sejak awal pemanggilan sidang gugatan ini. Baginya, langkah sidang selanjutnya memang sudah pantas didapatkan oleh kliennya, Nagaswara.

"Kalau dari kita ya kami sesuai hukum acara, ya. Hukum acaranya seperti itu, ya kita pembuktian," jawabnya. "Yang kita lewati nggak salah. Karena menurut majelis hakim sudah dipanggil (pemanggilan Gen Halilintar) secara pantas dan tidak ada kehadirannya."

Sementara sejauh ini, Gen Halilintar belum bisa dimintai komentarnya soal gugatan tersebut.

Related

News 5137222059327722583

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item