Fakta-fakta di Balik Kasus Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar

Fakta-fakta di Balik Kasus Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar

Naviri Magazine - Keluarga Gen Halilintar meng-cover lagu yang dipopulerkan Siti Badriyah, "Lagi Syantik", tanpa izin pihak label Nagaswara. Cover tersebut telah ditayangkan melalui akun resmi YouTube GEN HALILINTAR.

Nagaswara pun menggugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rangkumannya:

Digugat karena langgar hak cipta

Setelah ditelusuri lebih lanjut, rupanya persidangan memasuki keempat kalinya, dengan agenda yang masih sama, yakni pembacaan gugatan. Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyani, menceritakan bagaimana kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu bisa terjadi.

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriyah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka, tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Pihak Nagaswara, selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriyah, menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta. Keduanya melakukan mediasi. Nagaswara meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.

Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Rugi miliaran rupiah

Yosh Mulyadi mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian materil dan immateril atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar. Nagaswara menilai Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

"Jelas pelanggaran hak cipta, karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar, kan," ucapnya.

Saat ditanya lebih lanjut berapa nominal kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh menjawabnya dengan kisaran miliaran rupiah. "Ya sekitar itu, lah (miliaran rupiah)," ucap Yosh.

Ubah lirik dan aransemen lagu

Yosh juga menyebut, Gen Halilintar melanggar hak cipta karena mengubah lirik dan aransemen ulang lagu milik Siti Badriyah. "Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," kata Yosh.

Menurut keterangan Yosh, hal itu dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar karena permintaan subscriber-nya untuk meng-cover lagu tersebut.

"Mereka bilang ini permintaan subscribers, dari penjelasan mereka yang tertulis dan dikirim by email," ucapnya.

Surat panggilan di koran dan kantor wali kota

Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak. Hal itu setelah keluarga Gen Halilintar mangkir dari persidangan sebanyak empat kali. Mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Yosh berujar, langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku. Yosh mengatakan, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada keluarga Gen Halilintar untuk menghadiri sidang.

Mangkir sidang

Keluarga Gen Halilintar kembali mangkir. Yosh Mulyadi mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2020). "Sidang dilanjutkan hari Rabu, minggu depan. Itu dengan agenda sudah pembuktian," kata Yosh.

Yosh mengatakan, bila pekan depan Gen Halilintar kembali tak mengindahkan pemanggilan, sidang akan tetap berjalan.

"Kami diminta oleh majelis hakim membuktikan. Jadi terlepas itu (Gen Halilintar) datang atau tidaknya, agenda persidangan akan dilanjutkan ke pembuktian," ucapnya.

Related

News 977458139737204853

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item