Heboh, Falcon Pictures Gugat Jefri Nichol Senilai Rp 4,2 Miliar?

Heboh, Falcon Pictures Gugat Jefri Nichol Senilai Rp 4,2 Miliar? naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Jefri Nichol kembali menyita perhatian. Setelah terbebas dari kasus penyalahgunaan narkoba, aktor berusia 21 tahun tersebut tersandung masalah wanprestasi.

Hari Selasa (25/2), di media sosial beredar foto surat gugatan bertanggal 21 Februari 2020 yang dilayangkan Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertanggal 21 Februari 2020, gugatan itu memuat nama Jefri Nichol sebagai Tergugat 1.

Selain Jefri Nichol, ada dua orang lain yang disebut sebagai tergugat oleh Falcon Pictures. Namun, belum diketahui siapa Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang dimaksud dalam surat tersebut.

Yang jelas, ketiganya dituding melakukan wanprestasi terhitung sejak 1 Juni 2019, dan dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar. Mereka juga diminta mengembalikan honor sebesar Rp 280 juta.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut," bunyi surat gugatan itu.

Hingga saat ini, belum ada yang bersedia memberi keterangan terkait gugatan tersebut, baik pihak Falcon Pictures maupun Jefri Nichol.

Related

News 4448423494329432263

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item