Indonesia Masuk Daftar Negara Maju, Ini Komentar Sri Mulyani

Indonesia Masuk Daftar Negara Maju, Ini Komentar Sri Mulyani, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Amerika Serikat (AS) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Indonesia kini masuk dalam daftar negara maju. Perubahan itu disampaikan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) melalui pernyataan resmi, Senin (10/2/2020).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, perubahan status tersebut tidak berpengaruh signifikan ke Indonesia. Sebab, selama ini hanya 5 komoditas dalam negeri yang bebas kena bea masuk tambahan atau Countervailing Duty (CVD).

"Selama ini di Indonesia hanya 5 komoditas yang menikmati itu (pembebasan bea masuk tambahan), jadi sebetulnya nggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita, dan CVD ini berbeda dengan GSP. Jadi nggak ada hubungannya dengan berbagai hal yang lain. Jadi nggak ada hubungannya itu sama sekali," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Namun, ia menilai, memang sudah sewajarnya RI keluar dari negara berkembang, karena Indonesia sudah dianggap negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income). Jadi, yang perlu ditingkatkan saat ini adalah daya saing untuk bisa meningkatkan status saat ini.

"Itu (meningkatkan daya saing) kan yang selama ini menjadi pusat perhatian presiden. Produktivitas, competitiveness, connectivity, itu semua yang akan menciptakan cost of production yang lebih efisien. Jadi untuk CVD saya rasa, dan harap hanya spesifik mengenai CVD," jelasnya.

Selain Indonesia, USTR juga membuat daftar negara-negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang. Di antaranya adalah Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, dan China.

Selain itu ada Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Kazakhstan, dan Republik Kirgis. Selanjutnya ada Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

Menurut USTR, keputusan untuk merevisi metodologi terkait negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan penting untuk dilakukan. Sebab, pedoman yang digunakan sebelumnya sudah usang, lantaran dibuat tahun 1988.

Pembaruan ini pun menandai langkah penting kebijakan AS yang sudah berlangsung selama dua dekade, terkait negara-negara berkembang.

Negara-negara yang telah dicabut predikat sebagai negara berkembang ini akhirnya dikenakan tarif yang lebih tinggi atas barang yang dikirim ke AS dari biasanya.

Related

News 208317334471433717

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item