Jika RUU Omnibus Law Disahkan, Pekerja Akan Rentan Kena PHK Massal

Jika RUU Omnibus Law Disahkan, Pekerja Akan Rentan Kena PHK Massal, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Alasan para penolak omnibus law RUU Cipta Kerja (sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka) semakin kuat setelah peraturan tersebut bisa diakses publik. Pada RUU tersebut, diketahui banyak hak buruh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Salah satu peraturan yang merugikan pekerja adalah soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan bahwa: "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja."

Pasal selanjutnya menyebutkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah dirundingkan dengan serikat buruh, dan jika tak menemui kata sepakat maka diselesaikan lewat pengadilan hubungan industrial.

Pasal-pasal diubah dalam draf RUU Cilaka. Pasal 151 ayat (1) diubah menjadi sekadar: "Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.” Peran serikat dinihilkan. Ini dibuktikan dengan pasal selanjutnya yang menyebut jika tak menemui kata sepakat, kedua belah pihak dapat langsung menyelesaikan masalah ini di PHI.

Kendati draf RUU Cilaka masih mengatur soal beberapa kompensasi yang harus dibayar perusahaan kepada buruh yang terkena PHK, namun jika dibanding UU Ketenagakerjaan, jumlahnya lebih sedikit, bahkan ada yang dihapus sama sekali.

Mempermudah PHK 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pengubahan dan penghapusan pasal-pasal terkait PHK di atas akan mengakibatkan buruh lebih gampang dipecat. Pengusaha, misalnya, tak perlu bersitegang dengan serikat. Pemerintah juga tak perlu lagi bersusah payah "mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja."

Selain karena pasal-pasal di atas, RUU Cilaka juga mempermudah pengusaha mem-PHK pekerja, karena ia memperluas jenis-jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa perundingan.

"Jika dalam UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup 4 jenis, dalam RUU Cipta Kerja terdiri dari 8 jenis. Celakanya, PHK tanpa izin bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi," kata Iqbal lewat rilis resmi.

Menurut Pasal 154 UU Ketenagakerjaan, PHK hanya dapat dilakukan tanpa perundingan jika: pekerja masih dalam masa percobaan, mengundurkan diri atau kontrak habis, mencapai usia pensiun, atau meninggal dunia.

Sementara dalam RUU Cilaka, itu ditambah empat kondisi lain, termasuk jika perusahaan tutup dan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Iqbal lantas mengatakan, serikatnya terus mendesak "DPR RI menurunkan semua pasal kluster ketenagakerjaan."

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, juga menilai serupa. Penghapusan dua pasal tersebut, menurutnya, adalah salah satu alasan kenapa serikatnya menolak RUU Cilaka sedari awal.

"Ini sama seperti yang sudah kami sampaikan terkait penolakan RUU Cilaka. Salah satunya (alasan menolak) adalah prinsip mudah merekrut dan mudah mem-PHK," kata Ilhamsyah. "Kalau tidak ada kesepakatan, upaya pemerintah atau negara di dalam konteks perlindungan, sedari awal memang semakin diminimalisasi."

Ilhamsyah mengatakan, lewat pasal-pasal itu, RUU Cilaka benar-benar bernapaskan "liberalisme" yang "wujud konkretnya dalam hubungan kerja, pengusaha dan buruh, dipaksa bertarung dan negara tidak lagi menjadi pelindung kaum buruh."

Mudah memecat pekerja memang salah satu tujuan dari peraturan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pernah mengatakan RUU Cilaka mengatur "pekerjaan yang flexible hours, serta prinsip easy hiring dan easy firing" alias gampang merekrut dan gampang pula memecat.

Related

News 9059131056941545482

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item