Panduan Mudah Memahami Omnibus Law, yang Saat Ini Sedang Ramai Dibicarakan

 Panduan Mudah Memahami Omnibus Law, yang Saat Ini Sedang Ramai Dibicarakan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Berikut sekian isu penting dari Undang-Undang sapu jagat dan polemik yang membuat beleid itu ditolak serikat buruh, sekalipun sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR.

Pada Senin (20/1), aliansi buruh Indonesia menggelar aksi penolakan terhadap satu dari tiga RUU omnibus law alias beleid sapu jagat, yang lagi digodok pemerintah. Dibanding RUU Perpajakan dan RUU UMKM, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, yang disingkat kalangan buruh sebagai "Cilaka", paling menyita perhatian.

Kelompok buruh menolak keras, dengan alasan mereka merupakan golongan paling terdampak dari peraturan ini, tapi tidak dilibatkan dalam perumusannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengklaim bersama timnya sudah berkonsolidasi empat sampai lima kali, dengan tujuh konfederasi dan 28 serikat buruh, yang semuanya diklaim setuju dengan isi RUU Cipta Lapangan Kerja.

Pengakuan ini dibantah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. "Saya terkejut dengan pernyataan [menko perekonomian] tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi.

Jadi, apa itu Omnibus Law, dan kenapa Pemerintah ingin cepat membahasnya bersama DPR?

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat, selama Jokowi memerintah, telah terbit 10.180 regulasi dengan rincian: 131 UU, 526 peraturan pemerintah (PP), 839 perpres, dan 8.684 peraturan menteri. Produktivitas pemerintah untuk mengatur kehidupan bernegara akhirnya membuat peraturan-peraturan tersebut saling tumpang tindih.

Peneliti PSHK, Agil Oktaryal, memberikan contoh kasus: proses pra-pendaftaran untuk memulai usaha sendiri saja diatur oleh 9 UU, 2 peraturan pemerintah, 4 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri.

Akibatnya, menurut Agil, bahkan di tahap baru memulai, pengusaha sudah harus kehabisan banyak biaya dan waktu untuk melalui semua prosedur. Maka muncul opsi bernama omnibus law.

Fungsinya simpel: menyederhanakan peraturan perundang-undangan, biar tidak ribet saat proses investasi.

Soalnya, latar belakang nomor satu yang bikin ide omnibus law muncul ialah bagaimana cara memanggil sebanyak-banyaknya pemodal asing untuk menanamkan uang di Indonesia. Ibaratnya, omnibus law mau memberi karpet merah biar investor lebih suka bikin usaha di sini daripada di negara lain.

Cara kerja omnibus law ialah menghapus, merevisi, atau menambahkan banyak pasal, secara sekaligus. Makanya, omnibus law punya sebutan UU sapu jagat, karena bertugas membereskan kekacauan hasil kerja dewan legislatif kita.

Begitu omnibus law berlaku, UU lain yang terkait boleh diabaikan. Nah, yang sementara ini paling keras ditanggapi adalah RUU Cipta Lapangan Kerja, yang menyederhanakan 79 UU dan 1.244 pasal

Mengapa Omnibus Law yang sedang digodok jadi kontroversi?

Aturan lama yang mau direvisi UU Cipta Lapangan Kerja, disusun tanpa pemerintah mengajak satu pun perwakilan buruh ke dalam satuan tugas (satgas) omnibus law. Akhir tahun lalu, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto menunjuk 127 Satgas Omnibus untuk menginventarisasi masalah, dan memberikan masukan ke pemerintah perihal ini. Namun, komposisi anggota satgas malah didominasi pengusaha.

Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengatakan, dominasi aspirasi pengusaha otomatis membuat peraturan akan condong pada kepentingan mereka, bukan kepada semua pihak.

"Pendekatannya pendekatan ekonomi, pendekatan para pemodal, pendekatan asosiasi pengusaha. Sedangkan asosiasi warga, asosiasi orang-orang korban, enggak didengarkan sama sekali. Padahal, ruang demokrasi itu syaratnya partisipasi publik. Semua yang terdampak bisa bicara, ini kan enggak," ujar Isnur.

Terkait tak satu pun perwakilan buruh/serikat buruh yang diajak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, geram. "Aturan yang mau dibuat berkaitan langsung dengan buruh. Kalau buruh tidak diajak bicara, lucu," kata Andi.

Memang separah apa isi RUU ini?

Secara singkat, ada beberapa potensi masalah yang mencuat. Pertama, masalah upah. Omnibus Law dianggap buruh berusaha menghilangkan aturan upah minimum, gegara ada pasal tentang fleksibilitas kerja dan upah per jam. Jadi, peraturan ini disinyalir hanya akal-akalan pengusaha agar bisa membayar buruh di bawah upah minimum.

"Memang ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Hal ini dianggapnya sebagai awal yang buruk, karena kelak akan ada banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam sehari, demi menghemat ongkos menggaji pekerja. Situasi semakin kompleks ketika nantinya ada buruh yang sakit, izin beribadah, atau cuti melahirkan.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, kekhawatiran buruh sebenarnya tidak relevan karena dengan UU yang baru, para pekerja yang kena PHK malah lebih sejahtera. Mereka dijanjikan dapat uang pesangon setara enam bulan upah, pelatihan keterampilan, dan akses ke pekerjaan baru.

Namun, Iqbal mengatakan, perubahan ini justru sangat merugikan buruh. Sebelumnya, ketentuan pesangon sudah diatur di UU 13/2003. Di sana tertulis, besar pesangon bisa sampai 9 bulan upah, untuk PHK jenis tertentu malah bisa 18 bulan. Ada juga penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon. Melihat angka ini, pemberian upah sebesar 6 bulan gaji jelas penurunan.

Ketiga, soal istilah fleksibilitas pasar kerja. Buruh menganggap sistem kerja yang “fleksibel” bisa diartikan kemudahan untuk perusahaan memecat pekerja.

Pada UU 13/2003, kebijakan outsourcing atau pemanggilan pekerja lepas hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan, namun dengan sistem baru, semua jenis pekerjaan berpeluang bisa di-outsourcing-kan. Ditambah lagi kekhawatiran dengan kebijakan outsurcing tenaga kerja asing yang mengancam peran-peran tenaga lokal.

"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di-PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," kata Iqbal.

Related

News 7006950694741669413

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item