Fatwa MUI Terkait Pengurusan Jenazah Muslim yang Meninggal Akibat Corona

Fatwa MUI Terkait Pengurusan Jenazah Muslim yang Meninggal Akibat Corona, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa berisi pedoman pengurusan jenazah muslim yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19

Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam sesuai fatwa MUI:

Pedoman Memandikan Jenazah 

1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka di-tayammumkan.

4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

Pedoman Mengafani Jenazah

1. Setelah jenazah dimandikan atau di-tayamumkan, atau karena dlarurah syar'iyah tidak dimandikan atau di-tayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh, dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air, untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

2. Setelah proses mengkafani selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara, dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

3 Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Pedoman Menyalatkan Jenazah

a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Pedoman Menguburkan

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 7057019577377189474

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item