Iuran BPJS Batal Naik, Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Buka-bukaan Soal Gaji

Iuran BPJS Batal Naik, Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Buka-bukaan Soal Gaji, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta kepada BPJS Kesehatan untuk transparan dalam menjalankan tugas mereka melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, pembatalan tersebut bakal berdampak terhadap keuangan BPJS Kesehatan, dan kelangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami minta BPJS transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa. Itu semua kami rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi. Ini dilakukan pemerintah, kami terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain (berkelanjutan)," katanya di Kantor Ditjen Pajak.

MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.

Pembatalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas gugatan uji materi terhadap Perpres No.75 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah merumuskan aturan tersebut dengan cermat.

Aturan dibuat dengan mempertimbangkan keberlanjutan Program JKN. Ia mengatakan, dalam menaikkan iuran, pemerintah telah mengkaji cara bagaimana jasa kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara berkelanjutan.

Kelanjutan pelayanan tersebut hanya bisa dicapai bila kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehat. Selain itu, ia juga menjelaskan kenaikan iuran juga dilakukan untuk mewujudkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Sri Mulyani menganggap aturan yang dibatalkan MA tersebut telah mendukung pembiayaan bagi masyarakat miskin yang ingin menggunakan jasa kesehatan.

"Ada masyarakat miskin 96,8 juta dianggap tidak mampu, (sehingga) dibayar negara. Dan mereka yang mampu, diminta juga untuk ikut bergotong royong dengan dibagi jadi 3 kelas. Dari swasta, mereka juga gotong royong. Dari TNI, Polri, ASN juga," katanya.

Atas dasar itulah, ia khawatir ke depan selain mengganggu keberlangsungan Program JKN, keputusan tersebut juga berpotensi mengubah rencana yang sudah dibuat pemerintah. 

"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Apakah pemerintah melakukan? Ya, kami pelajari. Kami berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, enggak mungkin satu sistem cabut, sisanya pikirin sendiri. Kami lihat penuh," ungkapnya.

Agar kekhawatiran tersebut tidak terjadi, ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah untuk mengamankan dan menjaga keberlangsungan JKN. Ia belum menyebut langkah yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya berharap, seluruh pihak dapat bergotong royong dalam memanfaatkan biaya BPJS kesehatan, dan juga meningkatkan sisi transparansi.

Related

News 667045292285613734

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item