Rumitnya Prosedur Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Bikin Pelaku Usaha Bangkrut Massal

Rumitnya Prosedur Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Bikin Pelaku Usaha Bangkrut Massal, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - UU Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan semua makanan yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Masa peralihan lima tahun, yaitu dari UU itu disahkan pada 2014, dan baru diberlakukan pada 2019. Tapi apa yang terjadi?

Kewajiban sertifikat halal dilaksanakan oleh Menteri Agama, dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH). Tapi BPJH tidak berfungsi maksimal.

"Aturan ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kebangkrutan massal," demikian laporan tahunan Ombudsman 2019.

Dalam temuan Ombudsman, kewajiban sertifikasi halal tidak diimbangi dengan kesiapan pemerintah/Kementerian Agama. Meski sudah diberi waktu lima tahun untuk menyiapkan sarana dan prasarana, tetapi itu tidak dilaksanakan.

"Ketidaksiapan para pihak salah satunya disebabkan karena mekanisme registrasi sertifikasi halal yang belum tersosialisasi dengan baik, terutama kepada pelaku usaha UMKM/IRT. Juga belum tersedianya data yang lengkap, terkait jumlah pengusaha UMKM/IRT di tingkat Kabupaten/Kota sebagai basis data pemerintah dalam penerapan UU JPH," ujarnya.

"Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kegaduhan bagi pelaku UMKM/IRT, karena sistem dan prosedur sertifikasi halal belum terdistribusi dengan baik oleh pemangku kepentingan, yaitu BPJPH dan/atau Kementerian Agama," sambung Ombudsman.

Berdasarkan data yang diperoleh Ombudsman, tidak lebih dari 10% pelaku UMKM/IRT yang sudah memperoleh sertifikat halal. Hal ini tentu masih jauh dari target pemerintah. Pemberlakuan sertifikasi halal juga masih menuai polemik.

"Aturan ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kebangkrutan massal," tegas Ombudsman.

Padahal selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada PDB Nasional 60,34%, penyerapan tenaga kerja 97%, total ekspor 14,17%, total investasi 58,18% dan total lapangan kerja 99% (BPS: Sensus Ekonomi 2016).

"Oleh karena itu, kebijakan khusus untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan. Alih-alih mendukung UMKM, kebijakan negara melalui UU JPH ini sebaliknya malah akan menyuburkan produk-produk luar negeri yang membanjiri pasar domestik, karena mereka lebih mampu membayar sertifikasi halal," papar Ombudsman.

Oleh sebab itu, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang terbagi pada 3 regionalm yaitu Barat, Tengahm dan Timurm yang membawahi beberapa provinsi.

Kedua, perlu dibuat aturan rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. BPJH harus mensosialisasikan kepada UMKM.

Selain itu, perlu aturan teknis setingkat Peraturan Menteri Agama, yang melindungi dan meringankan beban biaya bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki berbagai produk, jika semua produk harus disertifikasi.

"Kelima, perlunya penguatan aturan teknis pengawasan penyelenggaraan JPH yang mengikutsertakan MUI di daerah. Keenam, perlunya kerja sama antara BPJPH dengan Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah," pungkas Ombudsman.

Related

News 575097480355845132

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item