Rumitnya Proses Pemeriksaan Virus Corona COVID-19 di Indonesia

Rumitnya Proses Pemeriksaan Virus Corona COVID-19 di Indonesia, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Sejak awal, Indonesia hanya memusatkan satu laboratorium untuk memeriksa spesimen COVID-19, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Ada dua jenis laboratorium pemeriksaan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19: Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19.

Dalam pemeriksaan COVID-19, Indonesia menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) gen N dan sekuensing alias pengurutan DNA. Hal ini dijelaskan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI.

Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan yang pernah kontak erat dengan pasien positif di berbagai daerah, datang ke rumah sakit rujukan masing-masing untuk diambil spesimennya.

Ada tiga jenis spesimen dari tiap individu yang wajib diambil untuk pemeriksaan COVID-19: nasofaring (tenggorokan di belakang hidung), sputum (dahak), dan serum. Spesimen itu kemudian dikirim ke laboratorium pemeriksa COVID-19 melalui Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Ada 12 laboratorium pemeriksa COVID-19 di bawah satuan kerja Kemenkes, Kemdikbud, dan Kemristek yang tersebar di sejumlah daerah. Di sana, spesimen akan diperiksa menggunakan metode RT-PCR gen N. Pemeriksaan ini akan menghasilkan positif atau negatif.

Apabila hasil pemeriksaan terdapat positif etiologi virus yang lain, tetapi negatif COVID-19, dan memiliki hubungan yang kuat dengan kontak erat atau riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit, maka harus dilakukan pemeriksaan ulang. Alasannya, ada kemungkinan infeksi sekunder yang belum diketahui.

Jika positif, hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke Laboratorium Pusat Penyakit Infeksi Prof. Dr. Oemijati – Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan untuk dikonfirmasi ulang. Kemudian, dilakukan tes sekuensing yang hasilnya akan dikonfirmasi sebagai kasus konfirmasi positif COVID-19.

Hasil itu harus dikirimkan ke Balitbangkes dan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) untuk kemudian diteruskan ke Emergency Operation Center (PHEOC). PHEOC akan mengirimkan kembali hasil tersebut kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang merawat kasus.

Ditegur WHO 

Lantaran hanya memiliki satu laboratorium rujukan nasional, Presiden Joko Widodo sempat disemprit Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, tertanggal 10 Maret 2020, WHO secara resmi meminta Presiden Jokowi untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi pandemi virus Corona jenis baru COVID-19 dengan meningkatkan status sebagai darurat nasional.

Tedros menyebut WHO telah melihat kasus yang tidak terdeteksi, atau terdeteksi pada tahap awal wabah, yang mengakibatkan peningkatan signifikan dalam kasus dan kematian di beberapa negara.

Untuk itu, salah satu rekomendasinya, membangun kapasitas laboratorium yang memadai dan terdesentralisasi agar memungkinkan tim mengidentifikasi kelompok-kelompok penularan supaya dapat mengambil tindakan segera.

Per 15 Maret, pemerintah akhirnya menunjuk Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL), Universitas Airlangga, dan Lembaga Eijkman, untuk menjadi laboratorium pemeriksaan COVID-19. Kendati demikian, hasil pemeriksaan tetap harus dikirim ke Litbangkes dan Dirjen P2P untuk diumumkan.

"Hasil pemeriksaannya dikirim ke Litbangkes, lalu ke saya. Jadi tidak langsung ke rumah sakit," ujar jubir pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto.

Kemudian, pada 17 Maret, Kementerian Kesehatan mengklaim telah memperluas pelaksanaan percepatan pemeriksaan. Saat ini pihak Kementerian Kesehatan menyatakan ada 11 lembaga yang bisa memeriksa COVID-19.

"Pemerintah telah memperluas lokus laboratorium pemeriksa #COVID19, yakni di BBLK Jakarta, Palembang, Surabaya & Makassar, BBPK Papua, BTKLPP Surabaya & Yogyakata, Labkesda DKI Jakarta, Lembaga Eijkman, UI & Unair,” demikian penjelasan akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pemerintah menunjuk delapan rumah sakit rujukan dalam penanganan COVID-19 di Jakarta, yakni RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RS Polri Sukanto, RSUP Fatmawati, dan RSAL Mintohardjo.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 8206346210658716125

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item