Tak Bisa Lagi Bayar Gaji, Koperasi Simpan Pinjam Lakukan PHK Massal

Tak Bisa Lagi Bayar Gaji, Koperasi Simpan Pinjam Lakukan PHK Massal, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mayoritas karyawannya di seluruh Indonesia. Perusahaan menyatakan sudah tak mampu lagi membayar gaji hingga tunjangan karyawan.

"Benar (bahwa Indosurya Simpan Pinjam melakukan PHK massal)," ucap Marketing Indosurya Simpan Pinjam, Rico Wijaya.

Dia bilang, keuangan perusahaan sudah tak bisa tertolong lagi saat ini. Dengan demikian, manajemen mengambil keputusan untuk melakukan PHK besar-besaran.

"Bisa dibilang seperti itu (likuiditas perusahaan semakin buruk)," imbuh dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam, Yuwono Eko Priyo, mengungkapkan, keputusan PHK ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pengurus Indosurya Simpan Pinjam dengan nomor SEDIR/003/111/2020.

Ia bilang, PHK dilakukan terhadap hampir 95 persen karyawan Indosurya Simpan Pinjam, yang berjumlah sekitar 1.000 orang. Ini artinya, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai sekitar 900 orang.

"Yang tidak terkena PHK tidak sampai 5 persen. Mungkin iya sekitar 900 orang yang terkena PHK," terang Yuwono.

Sementara Yuwono mengungkapkan, pembayaran gaji periode bulan ini yang seharusnya sudah dibayarkan pada 25 April 2020 kemarin, diundur jadi bulan depan. Pembayaran gaji yang telat ini, kata dia, sudah terjadi sejak Maret 2020.

"Gaji periode Maret 2020 yang seharusnya dibayar pada 25 Maret 2020 diundur menjadi 31 Maret 2020. Sejak pembayaran gaji itu, sampai sekarang belum ada pembayaran gaji lagi," jelas dia.

Kemudian, Yuwono menyebut manajemen Indosurya Simpan Pinjam juga tak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pegawai yang terkena PHK. Menurutnya, perusahaan hanya akan membayar pesangon sebesar dua kali gaji.

"Tuntutan kami normatif sesuai dengan Undang-Undang (UU) 13 tentang Ketenagakerjaan, yaitu dua kali PMTK (peraturan menteri tenaga kerja)," pungkas Yuwono.

Untuk itu, Yuwono dan pekerja lainnya akan menuntut dan mendesak manajemen untuk segera membayarkan uang pesangon, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, ikatan karyawan Indosurya Simpan Pinjam juga meminta haknya berupa uang penghargaan dan uang pengganti hak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam mendesak dan menuntut perusahaan untuk segera membayarkan," pungkas Yuwono.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 4877850119402065404

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item