Butuh Uang, Seorang Guru SD Diamuk Massa karena Mau Curi Sembako
https://www.naviri.org/2020/05/butuh-uang-seorang-guru-sd-diamuk-massa.html
Naviri Magazine - Wiyandi (41), seorang guru SD di Brebes, kepergok hendak mencuri sembako di sebuah toko sembako di Luwungragi, Bulakamba, Brebes. Apes, oknum guru yang berstatus PNS itu pun babak belur dihajar massa.
Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Bulakamba, datang ke lokasi kejadian beberapa saat kemudian, untuk mengamankan pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal itu, lantaran terdesak kebutuhan, untuk mengganti uang tabungan milik murid-muridnya. Uang puluhan juta rupiah itu dipakainya untuk keperluan pribadi.
"Saya butuh uang Pak, untuk mengganti uang tabungan anak-anak yang sudah saya pakai," aku Wiyandi.
Pria yang bertugas sebagai guru kelas SD di Desa Banjaratma, Bulakamba, Brebes, itu pun menyesali perbuatanya. "Nggih, saya menyesal, Pak, tapi mau gimana lagi karena kebutuhan mendesak sekali. Karena tabungan anak-anak mau dibagi pertengahan bulan Mei ini," kata dia.
Lantaran babak belur dan mengalami luka-luka, pelaku sempat dilarikan ke RSUD Brebes untuk diobati.
Menurut keterangan Hanif, pemilik toko sembako, pelaku masuk ke toko dengan cara mendobrak pintu samping menggunakan linggis, sekitar pukul 18.40 WIB.
"Tadi mau siap-siap berangkat salat tarawih. Pas saya ke toko, kok ada yang mencurigakan. Ternyata benar ada pencuri sedang berusaha mengambil sembako. Saya teriakin, malah dia (pelaku) ngajak duel dengan menunjukkan linggis dan senjata tajam," kata Hanif.
Sempat berduel, pelaku lari keluar dan dikejar warga yang saat kejadian berada di lokasi kejadian. Pelaku akhirnya tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, mengatakan, pelaku mengaku sebagai guru yang menjabat sebagai wali kelas SD.
"Ya memang benar, pelaku mengaku sebagai guru dan wali kelas SD," kata Tri Agung Suryomicho.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, linggis, pisau, tali tambang, satu buah martil, satu buah lakban, dan satu pasang sepatu milik pelaku.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan Unit 1 Satreskrim Polres Brebes untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat ulah pelaku, ia diancam dengan kurungan penjara sembilan tahun dan terancam dipecat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Brebes.