Masalah Situs Film Ilegal di Indonesia yang Tak Juga Selesai (Bagian 1)

Masalah Situs Film Ilegal di Indonesia yang Tak Juga Selesai naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Meski telah ramai layanan streaming legal hadir di Indonesia, masalah klasik pembajakan dan keberadaan situs streaming ilegal tetap membayang-bayangi industri perfilman.

Berdasarkan survei dari YouGov, yang dipublikasikan pada Desember 2019, sebanyak hampir dua per tiga atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent.

Para pengguna layanan ilegal tersebut menggunakan berbagai media, mulai dari situs hingga aplikasi. Bahkan 44 responden berusia 18 hingga 24 tahun mengaku menggunakan layanan ilegal tersebut.

Salah satunya Rina. Ia mengaku masih mengakses situs streaming ilegal meski telah berlangganan banyak layanan legal, mulai dari Netflix, Viu, dan HBO GO. Alasannya? Kelengkapan konten.

"Sebenarnya malas buka yang ilegal karena banyak iklan. Tapi kadang beberapa serial enggak ada di yang udah langganan," ungkap Rina.

Hal senada juga diungkapkan Fredi. Ia yang merupakan penggemar konten Korea, baik drama maupun variety show, mengaku bisa cepat mengikuti perkembangan di Negeri Gingseng dari situs bajakan.

"Selain karena enggak semua drama Korea ada, kadang di-up-nya enggak secepat free download di situs lain. Variety show-nya juga begitu," kata Fredi yang menyebut menggunakan layanan ilegal hanya untuk konten Korea.

Berbeda dengan Rina, Fredi bahkan mengaku hingga saat ini sama sekali tidak berlangganan platform legal. Ia mengaku sempat tertarik untuk berlangganan Netflix, namun niatnya itu terhalang blokade provider telekomunikasi.

"Maklum sih, sudah tugas mereka," kata Fredi menanggapi soal perburuan penutupan situs streaming ilegal oleh pemerintah. "Tapi coba juga untuk pecahkan masalah misal antara IndiHome sama Netflix yang enggak sinkron,"

"Kalau yang pakai IndiHome kayak saya, terus mau langganan Netflix, masa saya harus bayar paket data lagi untuk streaming karena masalah di antara mereka berdua? Do we have to pay that much?" lanjutnya.

Meski begitu, baik Fredi maupun Rina menyadari ancaman dari penggunaan situs streaming ilegal macam klan IndoXXI. Bahaya yang mengintai para pengguna layanan streaming ilegal bukan hanya dari aspek teknologi, melainkan juga secara hukum.

Secara teknologi, menonton atau mengunduh film atau konten bajakan dari situs ilegal berpotensi menyusupkan malware ke perangkat pengguna.

"Terkadang kita dipaksa untuk menerima apapun supaya bisa melihat kontennya [film bajakan]," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha.

"Akhirnya, demi hal itu, kita mengorbankan device [perangkat ponsel, laptop] kita terinfeksi malware atau virus."

Dari segi hukum, pengguna - apalagi pelaku - situs bajakan bisa terjerat masalah pidana, setidaknya sesuai Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.

Dalam pasal tersebut, perbuatan mengunduh film bajakan dapat dikenakan pidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca lanjutannya: Masalah Situs Film Ilegal di Indonesia yang Tak Juga Selesai (Bagian 2)

Related

News 8222973153727937999

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item