Menko Perekonomian Ungkap Alasan Jokowi Naikkan Tarif BPJS Kesehatan

Menko Perekonomian Ungkap Alasan Jokowi Naikkan Tarif BPJS Kesehatan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan adanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan diperlukan demi keberlanjutan lembaga tersebut.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, ini adalah untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Namun, tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah," ujar dia dalam konferensi video.

Airlangga mengatakan, selama ini BPJS Kesehatan memang dihuni oleh dua jenis peserta, yaitu kelompok yang disubsidi pemerintah dan kelompok yang membayar atau dipotong gajinya untuk iuran. "Namun terhadap keseluruhan operasional BPJS dirasa tetap butuh subsidi pemerintah."

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.  Beleid tersebut salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dilansir dari salinan beleid yang diterima media, Rabu, 13 Mei 2020. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020 dan diundangkan pada 6 Mei 2020.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri antara lain Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 100.000, Kelas III Rp 25.500 dan menjadi Rp 35.000 pada 2021. Tarif tersebut berlaku mulai Juli 2020.

Adapun pada April hingga Juni 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 25.500 per orang per bulan, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas I Rp 80.000. Tarif pada periode tersebut turun setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020.

Pada Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 110.000, dan Kelas I Rp 160.000. Apabila dalam berjalannya ada kelebihan pembayaran dari PBPU dan peserta BP, maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran di bulan berikutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.

Related

News 4835430215589376209

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item