New Normal: Ini 9 Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Shalat di Masjid dan Musala

New Normal: Ini 9 Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Shalat di Masjid dan Musala, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran bagi pengurus masjid dan jemaah dalam masa new normal. Surat tersebut berisi panduan protokol kesehatan sebelum, saat beribadah, dan ketika berada di dalam masjid.

Surat edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia itu ditandatangani oleh Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal mam Addaruqutni pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Surat edarat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan kegiatan beribadah selama masa pandemi Covid-19.

Berikut 9 panduan protokol kesehatan Covid-19 di masjid dari Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia:

Masjid kembali buka

Membuka masjid untuk jemaah, baik salat wajib lima waktu maupun salat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.

Physical distancing

Demi menjaga keselamatan jemaah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan salat sendiri.

Pembersihan masjid atau musala

Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan berserta sabun.

Pengeras suara

Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.

Mengelola zakat, infak, sedekah masyarakat

Menampung zakat, infak, sedekah masyarakat baik uang maupun sembako, serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah, baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.

Masjid jadi PCR

Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat atau PCR jika terdapat jemaah tertular Covid-19.

Pastikan masjid aman dan steril

Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19.

Kapasitas masjid

Karena ketentuan physical distancing minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas sebelumnya. Sebab itu, peaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut:

a. Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat-tempat umum

b. Bagi daerah padat penduduk, salat Jumat dalam dilaksanakan dalam dua gelombang

Jemaah sakit

Bagi jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 7614040878955610622

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item