Pria Ini Tuntut Apple Ganti Rugi Rp 14.000 Triliun, Apa Masalahnya?
https://www.naviri.org/2020/06/pria-ini-tuntut-apple-ganti-rugi.html
Naviri Magazine - Apple dikenal sebagai brand teknologi yang eksklusif dan premium, serta harganya mahal. Oleh karenanya, tidak heran banyak orang memiliki ekspektasi tinggi terhadap perangkatnya.
Tidak jarang Apple mendapatkan gugatan hukum dari berbagai pihak yang kecewa karena perangkat dan pelayanannya tidak memenuhi ekspektasi, bahkan sampai merasa dirugikan. Terakhir, ada satu tuntutan besar dan terbesar yang harus dihadapi oleh Apple.
Tuntutan itu diajukan oleh seorang pria asal Missouri, Amerika Serikat, pada 1 Juni 2020 lalu. Ia meminta ganti rugi kepada Apple dengan nilai yang sangat fantastis, yakni 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 14.000 triliun.
Pria bernama Reavon Parker ini awalnya mendatangi Apple Store di St. Louis Galleri pada 29 Oktober 2018 lalu, untuk memperbaiki iPhone miliknya yang dikeluhkan tidak berfungsi. Perangkat tersebut akhirnya diperbaiki oleh karyawan di toko itu.
Berdasarkan dokumen tuntutan, seperti dikutip Apple Insider, petugas Apple Store disebut mengetahui iPhone milik Parker adalah ponsel pertama yang punya fitur terbaru kala itu. Namun, mereka menipu Parker dengan menyimpannya dan malah diganti dengan unit baru.
Tuntutan itu bukan gugatan hukum pertama yang pernah diajukan Parker untuk Apple. Sebelumnya, pria itu pernah menggugat Apple untuk masalah yang diterima setelah iPhone-nya diservis, seperti hilangnya opsi pengaturan iPhone, reset password, hingga harus mengunduh ulang aplikasi yang sudah dibeli dari App Store.
Parker sebelumnya mengaku jika dia menemukan fitur GroupFaceTime dan meminta kompensasi terkait hal itu. Respons Apple terhadap tuntutan itu belum diketahui.
Sejauh ini, belum terlihat keseriusan Apple untuk menanggapi gugatan hukum ini. Namun angka 1 triliun dolar AS adalah jumlah yang fantastis, sama seperti yang pernah digugat Samsung ke Apple, namun berakhir gagal.