Anies Sebut Raperda Terkait Rencana Reklamasi Terganggu Gara-gara Wabah Corona

Anies Sebut Raperda Terkait Rencana Reklamasi Terganggu Gara-gara Wabah Corona,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait reklamasi dapat segera rampung tahun ini. Anies mengklaim RTDR dan sejumlah raperda lain terganggu pembahasannya akibat pandemi virus corona.

Karena itu, Anies mengaku, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merencanakan pembahasan Raperda RTDR itu dengan DRPD DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam rapat pimpinan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pada Selasa (7/7). Rapat tersebut baru diunggah ke saluran resmi Pemprov DKI di Youtube.

"Memang ada agenda itu (pembahasan Raperda RDTR) yang harus dituntaskan sama DPRD. Mudah-mudahan akhir tahun ini paling telat bisa selesai," kata Anies.

Pernyataan Anies tersebut merespons permintaan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki agar Pemprov DKI segera memiliki Perda RDTR. Dalam rapat tersebut, Kamarzuki menyatakan bahwa pihaknya juga membutuhkan Perda tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anies mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa daftar raperda, termasuk Raperda RTDR, yang bakal dibahas. Namun demikian, saat ini pembahasannya agak sedikit terganggu karena wabah corona.

"Kami punya beberapa list raperda yang memang produktivitasnya agak terganggu beberapa waktu ini, tapi mudah-mudahan bisa kita tuntaskan, terutama yang RDTR," ujarnya.

Sebelumnya Raperda RDTR Jakarta sempat disinggung oleh DPRD DKI Jakarta setelah Anies menerbitkan izin perluasan kawasan Ancol Timur tanpa Perda RDTR.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, aturan dasar perluasan Ancol, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sampai saat ini belum dibahas. Padahal perda itu dibutuhkan untuk memberikan izin perluasan Ancol.

Pantas menambahkan, sampai saat ini Bapemperda DPRD DKI belum sekalipun membahas mengenai revisi Perda RTRW dan RDTR. Artinya, sampai saat ini Anies dianggap belum menyerahkan draf Rancangan Perda (Raperda) untuk izin reklamasi Ancol itu.

"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," kata Pantas.

Anies sebelumnya mengeluarkan izin reklamasi kawasan Ancol dengan total luas 155 hektare. Izin itu dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol.

Mengenai Raperda RTRW dan RTRW, Pantas mengaku belum mengetahui kapan akan dibahas. Pihaknya masih menunggu Anies menyerahkan draft Raperda tersebut.

"Bapemperda akan membahas itu kalau Gubernur sudah menyerahkan itu ke DPRD melalui Paripurna," ujarnya.

Related

News 6688421736677694119

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item