Biaya Rapid Test Sudah Dipatok Rp 150 Ribu, tapi Masih Ada yang Kenakan Harga Lebih Tinggi

Biaya Rapid Test Sudah Dipatok Rp 150 Ribu, tapi Masih Ada yang Kenakan Harga Lebih Tinggi, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menyediakan layanan tes cepat (rapid test) deteksi dini COVID-19 dengan tarif di atas ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenkes, Rp 150 ribu. Mereka mematok harga 3 kali lipat dari standar itu.

Pada poster yang terpasang di depan klinik kesehatan dan gigi tersebut, Kamis, terpasang informasi biaya tes cepat untuk satu kali tes Rp500 ribu dan Rp900 ribu untuk dua kali tes.

Pihak klinik saat dikonfirmasi melalui pesan instan, menyatakan tarif tersebut sudah dikenai sejak bulan April 2020 atau jauh sebelum aturan pemerintah keluar.

"Harga kita untuk pasien saat ini di atas Rp150 ribu," kata pihak klinik dilansir Antara.

Pihak klinik juga menyatakan belum memungkinkan untuk memberlakukan harga tes cepat Rp150 ribu sesuai ketentuan pemerintah.

Hal ini dikarenakan harga pembelian alat rapid test yang dilakukan klinik masih di atas harga ketentuan pemerintah.

"Harga pembelian rapid test saja per kit masih di atas itu, termasuk biaya APD, jarum dan tabung laboratorium," kata pesan dari operator klinik tersebut.

Selain itu, klinik juga beralasan bahwa mereka menggunakan pengambilan sampel darah vena atau serum pada proses "rapid test" termasuk biaya untuk tenaga laboratorium dan dokter.

"Sehingga belum memungkinkan menerapkan aturan pemerintah," katanya.
Saat ditanyakan kapan klinik tersebut akan menerapkan biaya tes cepat sesuai kebijakan pemerintah, pihak klinik menjawab belum mengetahui kapan pastinya bisa mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

"Tidak tahu, secara logika tidak mungkin kalau beli tidak ditekan oleh pemerintah atau kit-nya disubsidi oleh pemerintah saja," kata pihak klinik.

Sementara itu, hari ini pihak klinik telah mengganti spanduk informasi biaya "rapid test" yang terpasang sejak Rabu (8/7) dengan spanduk informasi tentang layanan vaksinasi maningitis untuk umrah.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan "Rapid Test" Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya "rapid test" tertinggi adalah Rp150 ribu per orang.

Related

News 4164382645556286010

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item