Hati-hati, Naik Motor sambil Merokok Bisa Kena Denda Rp750 Ribu!

Hati-hati, Naik Motor sambil Merokok Bisa Kena Denda Rp750 Ribu! naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Bagi para perokok aktif, mengendarai sepeda motor sambil merokok merupakan hal yang terbilang wajar. Padahal, perbuatan itu haram dilakukan. Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

Dilansir Federal Oil, Selasa 19 November 2019, aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6. Peraturan tersebut membahas mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Ada beberapa poin yang termuat di pasal tersebut, antara lain pengendara wajib mengenakan pakaian sopan, bersih dan rapi, berperilaku ramah dan sopan, serta dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

Terkait denda, nominal yang dikenakan pada pelanggar tertera pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Mengingat merokok termasuk salah satu kegiatan tak wajar dan dianggap mengganggu keselamatan di jalan raya, maka pengendara yang merokok sembari mengemudikan kendaraan bermotor dapat dikenakan pasal tersebut. Hal itu sempat disampaikan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M. Nasir kepada 100KPJ pada Maret 2019 lalu.

“Bagi pengendara yang merokok di sepeda motor, akan dijerat Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Penindakannya sendiri sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," ujar Nasir, saat itu.

Jadi bagaimana nih, masih berani merokok sambil mengendarai sepeda motor?

Related

News 3190307915904784367

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item